Mahfud MD Sebut Revisi UU ITE Masuk Prolegnas 2021
Kamis, 07 Oktober 2021 - 18:38 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, DPR menyepakati perubahan terhadap UU ITE dan memasukannya ke Prolegnas 2021. Foto/SINDOnews
JAKARTA - DPR menyepakati perubahan terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan memasukannya ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.
”UU ITE, alhamdulillah juga sekarang sudah masuk ke prolegnas tahun ini. Berarti dalam 3 bulan ke depan akan dibahas oleh DPR," ujar Menko Polhukam Mahfud MD dalam keterangan video, Kamis (7/10/2021).
Dia mengatakan, saat ini pemerintah sudah mengirimkan draf revisi UU ITE kepada DPR. Bersamaan dengan itu, pihaknya juga sudah membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE yang telah ditandatangani oleh Kapolri, Jaksa Agung, serta Menkominfo. Baca juga: Penandatanganan SKB Implentasi UU ITE 'Tertutup', Ini Penjelasan Kemenko Polhukam
Namun, khusus untuk kasus UU ITE yang menimpa salah satu Dosen Universitas Syah Kuala, Banda Aceh, Saiful Mahdi, SKB itu belum bisa teraplikasikan. Sebab, kasus pelaporan itu terjadi pada 2018, jauh sebelum SKB ditetapkan.
”UU ITE, alhamdulillah juga sekarang sudah masuk ke prolegnas tahun ini. Berarti dalam 3 bulan ke depan akan dibahas oleh DPR," ujar Menko Polhukam Mahfud MD dalam keterangan video, Kamis (7/10/2021).
Dia mengatakan, saat ini pemerintah sudah mengirimkan draf revisi UU ITE kepada DPR. Bersamaan dengan itu, pihaknya juga sudah membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE yang telah ditandatangani oleh Kapolri, Jaksa Agung, serta Menkominfo. Baca juga: Penandatanganan SKB Implentasi UU ITE 'Tertutup', Ini Penjelasan Kemenko Polhukam
Namun, khusus untuk kasus UU ITE yang menimpa salah satu Dosen Universitas Syah Kuala, Banda Aceh, Saiful Mahdi, SKB itu belum bisa teraplikasikan. Sebab, kasus pelaporan itu terjadi pada 2018, jauh sebelum SKB ditetapkan.
Lihat Juga :