Ramadan Spesial   

Rabu, 22 April 2020 - 08:50 WIB


"Obatilah orang-orang yang sakit di antara kalian dengan bersedekah." Itu adalah hadis masyhur di Sahih Muslim yang dihasankan oleh ulama hadis kontemporer Syaikh Muhammmad Nashiruddin al-Albani. Hadis ini menguraikan kepada kita bahwa sedekah itu bisa menjadi wasilah datangnya kesembuhan dari Allah SWT. Sebagian ulama kita bahkan ada yang menyebut, obat mujarab dari segala penyakit adalah dengan bersedekah.

Syaikh Sulaiman bin Abdul Karim al-Mufarrij sebagaimana dikutip dalam Sofwah juga mengatakan, "Isilah perut para fakir miskin hingga kenyang atau santunilah anak yatim atau wakafkanlah harta Anda, lakukan sedekah jariah. Karena sesungguhnya sedekah itu dapat mengangkat dan menghilangkan berbagai macam penyakit serta berbagai musibah dan cobaan.

Situasi wabah korona yang terus meluas menjadi pandemi global seperti saat sekarang ini seharusnya lebih dari cukup untuk mengaktualkan kembali keutamaan sedekah sebagaimana termaktub dalam hadis tersebut. Menjadikan sedekah sebagai gerakan "lain" yang diniatkan khusus untuk memohon kepada Allah SWT agar wabah ini segera diangkat dan dihilangkan, juga bagian dari ikhtiar.

Tentu bukan untuk menomorduakan upaya-upaya extra - ordinary yang tengah dilakukan pemerintah. Setali tiga uang, karena sesungguhnya berbagai upaya pembatasan yang dilakukan pemerintah adalah bentuk ikhtiar lahiriah, maka gerakan sedekah berskala besar atau saya singkat (GSBB) adalah ikhtiar batiniahnya. Mengukip KH Hasyim Muzadi, do’a adalah ikhtiar batiniyah, sedangkan ikhtiar adalah do’a lahiriyah.

Sependayungan dengan gerakan sedekah berskala besar ini, Islam mensyari’atkan kepada kita zakat. Selain merupakan instrumen pemerataan kekayaan, zakat juga bagian dari cara agama mengajarkan umat manusia untuk membangun jaring pengaman sosial. Tak beda dengan konstitusi yang mengamanatkan negara untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan yang ada di dalamnya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat seta memelihara fakir, miskin, dan anak telantar.

Alquran tegas menyebutkan 8 golongan yang berhak menerima zakat, yaitu golongan fakir, miskin, amil, mualaf, budak yang dimerdekakan, orang yang dililit hutang, sabilillah, dan Ibnu sabil. Guru ngaji, penjaga toko yang kena PHK, para pekerja mandiri yang penghasilannya hanya cukup untuk makan sehari-hari yang kini terdampak secara sosial-ekonomi akibat Covid-19. Merekalah kelompok sasaran yang bisa disebut golongan fakir, miskin, atau ibnu sabil.

Ada dua jenis zakat yang mesti ditunaikan bagi pribadi muslim. Pertama , zakat fitrah. Itu adalah zakat sebesar satu sha’ atau setara 2,5 kg beras yang wajib dikeluarkan setiap muslim sekali setahun di bulan ramadan. Kedua , zakat mal. Adalah zakat harta dan profesi yang harus dikeluarkan seorang muslim bagi yang memenuhi ketentuan. Mengenai zakat harta ini, dalam situasi tertentu, boleh disegerakan atau dikeluarkan tanpa harus menunggu haul (melalui kepemilikan satu tahun).

Syaikh Ali bin Abdullah bin Mahmud bin Syaikh Muhammad Arsyad Al-Banjari, dalam kitabnya I’anatut Thalibin menjelaskan, sepanjang memenuhi ketentuan hitungan Halah al-Add Adna (Posisi batas minimal) dan terdapat tujuan yang maslahah , zakat mal boleh ditunaikan di depan. Semisal zakat dari hasil ternak, pertanian, atau perniagaan, hitungan haul-nya masih di bulan Agustus akan tetapi boleh dikeluarkan pada bulan Juni. Menurut pendapat yang shahih pola zakat di muka seperti ini dimungkinkan dan tidak menjadi soal. Jadi, dengan diniatkan tolak bala dari segala wabah dan musibah, mari kita yang berkewajiban berzakat, segeralah menunaikannya. Untuk memperkuat jangkar sosial, jangan tunggu jatuh tempo untuk berzakat mal.

Akhirnya, marhaban Ramadan spesial. Wallahu a’lam.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More