PB HMI Apresiasi Sikap Kapolri dan Presiden Soal 56 Mantan Pegawai KPK

Rabu, 29 September 2021 - 16:50 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana mengakomodir 56 mantan Pegawai KPK yang resmi diberhentikan September ini, untuk menjadi ASN di Polri. Foto/MNC News
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana mengakomodir 56 mantan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) yang resmi diberhentikan September ini, untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Polri.



"Sikap Kapolri ini hal yang tidak biasa, suara rakyat dan frekuensi publik didengar oleh Pak Sigit dan di respons baik oleh Presiden. HMI dan kita semua memberi apresiasi tinggi atas sikap bijaksana Kapolri tersebut, " kata Rabby, Rabu (29/9/2021).

Selain itu ia menilai, sikap Kapolri tersebut merupakan solusi dari kebuntuan atas polemik penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia.

"Ini sangat solutif, jalan tengah dari kebuntuan bagi 56 mantan Pegawai KPK, solusi bagi mereka yang konsisten dalam pemberantasan korupsi," ungkap putra Kota Bima ini



Menurutnya, sikap Kapolri tersebut harus menjadi contoh bagi pejabat publik yang lain. "Sikap yang harus dicontoh, mendegar lalu memberi solusi bagi masalah bangsa," tutup mantan Ketua Umum Badko HMI Jabodetabek-Banten tersebut.

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan telah mengirim surat pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari Jum'at tanggal 24 September 2021.

Dalam surat tersebut, Sigit menyampaikan usulan agar 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK dan diberhentikan, dapat direkrut sebagai ASN Polri.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More