Direkrut Polri, 56 Pegawai KPK Akan Konsultasi ke Komnas HAM dan Ombudsman
Rabu, 29 September 2021 - 18:49 WIB
loading...
Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK nonaktif, Hotman Tambunan mewakili 56 pegawai KPK mengatakan menghargai inisiatif Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tersebut. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bakal mendiskusikan terlebih dulu mengenai rencana Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang bakal merekrut mereka sebagai aparatur sipil negara (ASN) Korps Bhayangkara .
"Kami menghargai inisiatif Kapolri tersebut, namun kami perlu mencerna dan mendiskusikan inisiatif ini dengan seksama," ujar Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK nonaktif, Hotman Tambunan dalam keterangannya, Rabu (29/9/2021). Baca juga: BKN, Polri, dan Kemenpan RB Segera Bahas Mekanisme Penarikan 56 Pegawai KPK
"Pernyataan Kapolri tentang pengangkatan kami sebagai ASN masih terlalu dini untuk kami tanggapi. Sebab kami belum mengetahui mekanisme dan detail terkait inisiatif tersebut. Kami juga akan melakukan konsultasi dengan Komnas HAM dan Ombudsman RI terkait ini," jelasnya.
Namun, kata Hotman, pihaknya menyimpulkan bahwa dengan adanya rekrutmen oleh Kapolri membuktikan bahwa TWK tidak valid termasuk hasilnya.
"Pimpinan KPK Alexander Marwata menyebut kami sudah merah dan tidak bisa dibina. Namun nyatanya kini kami disetujui menjadi ASN di instansi yang berbeda. Artinya, sebenarnya kami lolos TWK. Ketidaklolosan kami, semakin nyata merupakan praktik penyingkiran dari KPK," jelasnya.
Tidak hanya itu, kata Hotman, inisiatif pengangkatan sebagai ASN di instansi selain KPK tidak menggugurkan rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman tentang TWK yang maladministrasi, inkompeten, sewenang-wenang dan melanggar HAM.
"Sehingga, pelanggaran HAM dan cacat prosedur yang terjadi dalam pelaksanaan TWK tetap harus ditindaklanjuti," tegasnya.
"Kami menghargai inisiatif Kapolri tersebut, namun kami perlu mencerna dan mendiskusikan inisiatif ini dengan seksama," ujar Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK nonaktif, Hotman Tambunan dalam keterangannya, Rabu (29/9/2021). Baca juga: BKN, Polri, dan Kemenpan RB Segera Bahas Mekanisme Penarikan 56 Pegawai KPK
"Pernyataan Kapolri tentang pengangkatan kami sebagai ASN masih terlalu dini untuk kami tanggapi. Sebab kami belum mengetahui mekanisme dan detail terkait inisiatif tersebut. Kami juga akan melakukan konsultasi dengan Komnas HAM dan Ombudsman RI terkait ini," jelasnya.
Namun, kata Hotman, pihaknya menyimpulkan bahwa dengan adanya rekrutmen oleh Kapolri membuktikan bahwa TWK tidak valid termasuk hasilnya.
"Pimpinan KPK Alexander Marwata menyebut kami sudah merah dan tidak bisa dibina. Namun nyatanya kini kami disetujui menjadi ASN di instansi yang berbeda. Artinya, sebenarnya kami lolos TWK. Ketidaklolosan kami, semakin nyata merupakan praktik penyingkiran dari KPK," jelasnya.
Tidak hanya itu, kata Hotman, inisiatif pengangkatan sebagai ASN di instansi selain KPK tidak menggugurkan rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman tentang TWK yang maladministrasi, inkompeten, sewenang-wenang dan melanggar HAM.
"Sehingga, pelanggaran HAM dan cacat prosedur yang terjadi dalam pelaksanaan TWK tetap harus ditindaklanjuti," tegasnya.
Lihat Juga :