Direkrut Polri, 56 Pegawai KPK Akan Konsultasi ke Komnas HAM dan Ombudsman
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bakal mendiskusikan terlebih dulu mengenai rencana Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang bakal merekrut mereka sebagai aparatur sipil negara (ASN) Korps Bhayangkara .
"Kami menghargai inisiatif Kapolri tersebut, namun kami perlu mencerna dan mendiskusikan inisiatif ini dengan seksama," ujar Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK nonaktif, Hotman Tambunan dalam keterangannya, Rabu (29/9/2021).
"Pernyataan Kapolri tentang pengangkatan kami sebagai ASN masih terlalu dini untuk kami tanggapi. Sebab kami belum mengetahui mekanisme dan detail terkait inisiatif tersebut. Kami juga akan melakukan konsultasi dengan Komnas HAM dan Ombudsman RI terkait ini," jelasnya.
Namun, kata Hotman, pihaknya menyimpulkan bahwa dengan adanya rekrutmen oleh Kapolri membuktikan bahwa TWK tidak valid termasuk hasilnya.
"Pimpinan KPK Alexander Marwata menyebut kami sudah merah dan tidak bisa dibina. Namun nyatanya kini kami disetujui menjadi ASN di instansi yang berbeda. Artinya, sebenarnya kami lolos TWK. Ketidaklolosan kami, semakin nyata merupakan praktik penyingkiran dari KPK," jelasnya.
Tidak hanya itu, kata Hotman, inisiatif pengangkatan sebagai ASN di instansi selain KPK tidak menggugurkan rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman tentang TWK yang maladministrasi, inkompeten, sewenang-wenang dan melanggar HAM.
"Sehingga, pelanggaran HAM dan cacat prosedur yang terjadi dalam pelaksanaan TWK tetap harus ditindaklanjuti," tegasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus TWK untuk dijadikan sebagai ASN Polri. Salah satu alasannya untuk memenuhi kebutuhan organisasi di tubuh Polri.
"Di mana ada upaya tugas pencegahan (korupsi) dan upaya lain harus kita lakukan dalam rangka penanggulangan Covid-19 dan juga pemulihan ekonomi dan kebijakan strategis," ujar Sigit kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).
Atas dasar itu, Sigit sudah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan penarikan 56 pegawai KPK ini. Presiden Jokowi, kata mantan Kapolda Banten itu, setuju atas penarikan 56 pegawai KPK itu. Polri pun langsung menindaklanjuti dengan berkoordinasi ke Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Tentunya kami menindaklanjuti dan akan koordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN, kami diskusi untuk rekrut jadi ASN Polri. Karena kita melihat dan rekam jejak penanganan tipikor bermanfaat jajaran organisasi kita kembangkan," pungkasnya.
Lihat Juga: Kasus Agus Buntung, Polri Dinilai Sudah Lindungi Korban dan Penuhi Hak Kelompok Disabilitas
"Kami menghargai inisiatif Kapolri tersebut, namun kami perlu mencerna dan mendiskusikan inisiatif ini dengan seksama," ujar Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK nonaktif, Hotman Tambunan dalam keterangannya, Rabu (29/9/2021).
"Pernyataan Kapolri tentang pengangkatan kami sebagai ASN masih terlalu dini untuk kami tanggapi. Sebab kami belum mengetahui mekanisme dan detail terkait inisiatif tersebut. Kami juga akan melakukan konsultasi dengan Komnas HAM dan Ombudsman RI terkait ini," jelasnya.
Namun, kata Hotman, pihaknya menyimpulkan bahwa dengan adanya rekrutmen oleh Kapolri membuktikan bahwa TWK tidak valid termasuk hasilnya.
"Pimpinan KPK Alexander Marwata menyebut kami sudah merah dan tidak bisa dibina. Namun nyatanya kini kami disetujui menjadi ASN di instansi yang berbeda. Artinya, sebenarnya kami lolos TWK. Ketidaklolosan kami, semakin nyata merupakan praktik penyingkiran dari KPK," jelasnya.
Tidak hanya itu, kata Hotman, inisiatif pengangkatan sebagai ASN di instansi selain KPK tidak menggugurkan rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman tentang TWK yang maladministrasi, inkompeten, sewenang-wenang dan melanggar HAM.
"Sehingga, pelanggaran HAM dan cacat prosedur yang terjadi dalam pelaksanaan TWK tetap harus ditindaklanjuti," tegasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus TWK untuk dijadikan sebagai ASN Polri. Salah satu alasannya untuk memenuhi kebutuhan organisasi di tubuh Polri.
"Di mana ada upaya tugas pencegahan (korupsi) dan upaya lain harus kita lakukan dalam rangka penanggulangan Covid-19 dan juga pemulihan ekonomi dan kebijakan strategis," ujar Sigit kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).
Atas dasar itu, Sigit sudah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan penarikan 56 pegawai KPK ini. Presiden Jokowi, kata mantan Kapolda Banten itu, setuju atas penarikan 56 pegawai KPK itu. Polri pun langsung menindaklanjuti dengan berkoordinasi ke Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Tentunya kami menindaklanjuti dan akan koordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN, kami diskusi untuk rekrut jadi ASN Polri. Karena kita melihat dan rekam jejak penanganan tipikor bermanfaat jajaran organisasi kita kembangkan," pungkasnya.
Lihat Juga: Kasus Agus Buntung, Polri Dinilai Sudah Lindungi Korban dan Penuhi Hak Kelompok Disabilitas
(kri)