Pengerahan Militer Tangani Terorisme Harus Ketat dan Selektif
Selasa, 02 Juni 2020 - 08:02 WIB
Pengerahan militer dalam sebuah operasi, termasuk terorisme, harus dilakukan secara ketat dan selektif. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pengerahan militer dalam sebuah operasi, termasuk terorisme, harus dilakukan secara ketat dan selektif. (Baca juga: Ahli Hukum Tata Negara UGM Sebut Perpres TNI Atasi Terorisme Bermasalah)
Koordinator peneliti Imparsial, Ardimanto Adiputra menekankan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Menangani Aksi Terorisme bukanlah solusi karena negara tidak sedang dalam kondisi gawat terorisme. Dirinya sependapat TNI dibutuhkan dalam penanganan terorisme namun sifatnya hanya membantu, khususnya di daerah-daerah tertentu yang memiliki medan berat seperti hutan belantara. (Baca juga: Pemerintah Didesak Perbaiki Rancangan Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme)
“Pelibatan TNI dalam menghadapi terorisme di dalam negeri saat ini belum urgent, baru sebatas supporting (perbantuan) kepada institusi penegak hukum, itupun hanya untuk kasus tertentu seperti di Poso mengingat area operasinya adalah hutan belantara dimana aparat penegak hukum tidak terlatih untuk itu. Dalam operasi terorisme di Poso, pelibatan TNI sudah benar,” kata Ardimanto, Selasa (2/6/2020). (Baca juga: Ubah Citra Positif, Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme Harus Dicabut)
Bahkan yang sifatnya membantu pun, keterlibatan TNI dalam kasus tertentu penanganan terorisme tukas Ardimanto, tak urung masih ada yang cacat prosedural. Sebagai salah satu contoh perbantuan penanganan teror oleh TNI di Poso tanpa ada keputusan politik melibatkan DPR. (Baca juga: Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme Picu Polemik, Begini Reaksi Kapuspen)
“Proses pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme, termasuk di Poso, terdapat cacat prosedural. Seharusnya pelibatan tersebut dilakukan berdasarkan keputusan politik negara yangbdibuat bersama DPR sebagai fungsi check and balances. (Pasal 7 ayat 3 UU TNI). Hal ini diperlukan agar ada akuntabilitas penggunaan alat tempur negara (militer) yang terukur dan bisa dipertanggungjawabkan. Prinsipnya, pengerahan atau penggunaan militer dalam sebuah operasi, termasuk terorisme, harus dilakukan secara ketat dan selektif,” sambungnya.
Alih-alih menjadi solusi, rancangan perpres tentang pelibatan TNI dalam penanganan terorisme yang beredar saat ini dinilainya bahkan bertentangan dengan UU TNI Pasal 7 ayat 2 dan 3. Perpres tersebut mempertegas tak diperlukannya pengawasan oleh parlemen. Bahkan perpres tersebut rentan terjadi penyalahgunaan anggaran karena minim akuntabilitas.
Koordinator peneliti Imparsial, Ardimanto Adiputra menekankan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Menangani Aksi Terorisme bukanlah solusi karena negara tidak sedang dalam kondisi gawat terorisme. Dirinya sependapat TNI dibutuhkan dalam penanganan terorisme namun sifatnya hanya membantu, khususnya di daerah-daerah tertentu yang memiliki medan berat seperti hutan belantara. (Baca juga: Pemerintah Didesak Perbaiki Rancangan Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme)
“Pelibatan TNI dalam menghadapi terorisme di dalam negeri saat ini belum urgent, baru sebatas supporting (perbantuan) kepada institusi penegak hukum, itupun hanya untuk kasus tertentu seperti di Poso mengingat area operasinya adalah hutan belantara dimana aparat penegak hukum tidak terlatih untuk itu. Dalam operasi terorisme di Poso, pelibatan TNI sudah benar,” kata Ardimanto, Selasa (2/6/2020). (Baca juga: Ubah Citra Positif, Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme Harus Dicabut)
Bahkan yang sifatnya membantu pun, keterlibatan TNI dalam kasus tertentu penanganan terorisme tukas Ardimanto, tak urung masih ada yang cacat prosedural. Sebagai salah satu contoh perbantuan penanganan teror oleh TNI di Poso tanpa ada keputusan politik melibatkan DPR. (Baca juga: Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme Picu Polemik, Begini Reaksi Kapuspen)
“Proses pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme, termasuk di Poso, terdapat cacat prosedural. Seharusnya pelibatan tersebut dilakukan berdasarkan keputusan politik negara yangbdibuat bersama DPR sebagai fungsi check and balances. (Pasal 7 ayat 3 UU TNI). Hal ini diperlukan agar ada akuntabilitas penggunaan alat tempur negara (militer) yang terukur dan bisa dipertanggungjawabkan. Prinsipnya, pengerahan atau penggunaan militer dalam sebuah operasi, termasuk terorisme, harus dilakukan secara ketat dan selektif,” sambungnya.
Alih-alih menjadi solusi, rancangan perpres tentang pelibatan TNI dalam penanganan terorisme yang beredar saat ini dinilainya bahkan bertentangan dengan UU TNI Pasal 7 ayat 2 dan 3. Perpres tersebut mempertegas tak diperlukannya pengawasan oleh parlemen. Bahkan perpres tersebut rentan terjadi penyalahgunaan anggaran karena minim akuntabilitas.
Lihat Juga :