Pemerintah Didesak Perbaiki Rancangan Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme
Rabu, 27 Mei 2020 - 16:50 WIB
loading...
Sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat sipil mengeluarkan petisi bersama menolak Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat sipil mengeluarkan petisi bersama menolak Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme. (Baca juga: Komnas HAM: Rancangan Perpres Pelibatan TNI Atasi Teroris Harus Ditinjau Ulang)
“Alasannya, rancangan Perpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme mengganggu criminal justice system, mengancam HAM dan demokrasi,” kata Direktur Imparsial sekaligus Juru Bicara Petisi Al Araf dalam keterangannya yang diterima SINDOnews Rabu (27/5/2020). (Baca juga: Setara Institute Kritik Rancangan Perpres Tugas TNI dalam Atasi Terorisme)
Dia menjelaskan, pada 4 Mei 2020 lalu pemerintah menyerahkan draf perpres tersebut ke DPR. Selanjutnya DPR akan memberikan pertimbangan kepada pemerintah sebagai bentuk bagian dari konsultasi pemerintah kepada DPR sebagaimana di atur dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, sebelum di sahkan atau tidak disahkan oleh Presiden. (Baca juga: Rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Terorisme Ancam Reformasi)
“Kami menilai hukum dalam masyarakat demokratik, berfungsi untuk memberi, mendefinisikan dan mengatur pelaksanaan kewenangan-kewenangan negara. Dengan cara menetapkan batasan-batasan yang jelas terhadap kewenangan negara, hukum melindungi hak-hak warga negara dari kemungkinan abuse of power. Dengan berpijak pada hal itu, maka produk kebijakan penanganan teorisme di Indonesia harus dapat menjaga keseimbangan imperatif antara perlindungan terhadap liberty of person dalam suatu titik dengan perlindungan terhadap security of person,” ucapnya.
Atas dasar itu, kata dia, aktivis dan tokoh masyarakat yang menandatangani petisi tersebut menilai pengaturan tentang kewenangan TNI di dalam draf perpres tersebut terlalu berlebihan sehingga akan mengganggu mekanisme criminal justice system, mengancam HAM dan kehidupan demokrasi itu sendiri. “Kewenangan penangkalan dalam rancangan perpres sangat luas, yakni dengan menjalankan operasi intelijen, operasi teritorial, operasi informasi dan operasi lainnya (Pasal 3 draft Perpres). Sementara itu, perpres ini tidak memberi penjelasan lebih rinci terkait dengan operasi lainnya,” papar Al Araf.
“Alasannya, rancangan Perpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme mengganggu criminal justice system, mengancam HAM dan demokrasi,” kata Direktur Imparsial sekaligus Juru Bicara Petisi Al Araf dalam keterangannya yang diterima SINDOnews Rabu (27/5/2020). (Baca juga: Setara Institute Kritik Rancangan Perpres Tugas TNI dalam Atasi Terorisme)
Dia menjelaskan, pada 4 Mei 2020 lalu pemerintah menyerahkan draf perpres tersebut ke DPR. Selanjutnya DPR akan memberikan pertimbangan kepada pemerintah sebagai bentuk bagian dari konsultasi pemerintah kepada DPR sebagaimana di atur dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, sebelum di sahkan atau tidak disahkan oleh Presiden. (Baca juga: Rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Terorisme Ancam Reformasi)
“Kami menilai hukum dalam masyarakat demokratik, berfungsi untuk memberi, mendefinisikan dan mengatur pelaksanaan kewenangan-kewenangan negara. Dengan cara menetapkan batasan-batasan yang jelas terhadap kewenangan negara, hukum melindungi hak-hak warga negara dari kemungkinan abuse of power. Dengan berpijak pada hal itu, maka produk kebijakan penanganan teorisme di Indonesia harus dapat menjaga keseimbangan imperatif antara perlindungan terhadap liberty of person dalam suatu titik dengan perlindungan terhadap security of person,” ucapnya.
Atas dasar itu, kata dia, aktivis dan tokoh masyarakat yang menandatangani petisi tersebut menilai pengaturan tentang kewenangan TNI di dalam draf perpres tersebut terlalu berlebihan sehingga akan mengganggu mekanisme criminal justice system, mengancam HAM dan kehidupan demokrasi itu sendiri. “Kewenangan penangkalan dalam rancangan perpres sangat luas, yakni dengan menjalankan operasi intelijen, operasi teritorial, operasi informasi dan operasi lainnya (Pasal 3 draft Perpres). Sementara itu, perpres ini tidak memberi penjelasan lebih rinci terkait dengan operasi lainnya,” papar Al Araf.
Lihat Juga :