Ahli Hukum Tata Negara UGM Sebut Perpres TNI Atasi Terorisme Bermasalah
Sabtu, 30 Mei 2020 - 07:06 WIB
loading...
Rancangan Perpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme dinilai dapat merusak peran TNI dan Polri. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme yang memiliki multi interpretasi dinilai dapat merusak peran TNI dan Polri. (Baca juga: Jokowi Diminta Tak Tandatangani Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme)
Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) UGM Zainal Arifin Mochtar menilai, saat ini pembagian peran antara TNI dan Polri sangat jelas dalam bidang pertahanan, keamanan dan sebagainya. Pelibatan militer ditegaskan Zainal seharusnya dilakukan dalam kondisi-kondisi khusus. (Baca juga: Pemerintah Didesak Perbaiki Rancangan Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme)
“Ini enggak jelas kondisi-kondisi itu, apalagi dalam perpres ada penggunaan istilah-istilah yang berbeda dengan konsep undang-undangnya seperti penangkalan dan sebagainya. Itukan bisa menimbulkan multi interpretasi,” ucap, Zainal, Sabtu (29/5/2020). (Baca juga: Komnas HAM: Rancangan Perpres Pelibatan TNI Atasi Teroris Harus Ditinjau Ulang)
Dia juga mempertanyakan alasan pembuatan rancangan perpres yang telah diserahkan pemerintah ke DPR awal Mei 2020 lalu itu. Padahal, secara tata negara perpres tersebut bermasalah. “Kalau UU nya berbeda dengan konsep perpresnya ya memang jadi masalah. Karena tidak nyambung (UU Teroris dan UU TNI). Tidak tahu apa motivasi pembuatan rancangan perpres tersebut,” ucapnya.
Zainal mengingatkan DPR untuk turut mengkritisi alasan keluarnya rancangan perpres itu. Dia menegaskan, bakal melakukan gugatan judicial review bila perpres yang dinilainya berpotensi memunculkan berbagai persoalan itu diberlakukan. “Perpres inikan harus dikritisi, jadi DPR juga harusnya menanyakan ke pemerintah maksudnya dibalik itu melalui kewenangan pengawasan. Sementara masyarakat sipil barangkali akan melihat kemungkinan judicial review dan sebagainya terhadap perpres itu,” pesannya.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) UGM Zainal Arifin Mochtar menilai, saat ini pembagian peran antara TNI dan Polri sangat jelas dalam bidang pertahanan, keamanan dan sebagainya. Pelibatan militer ditegaskan Zainal seharusnya dilakukan dalam kondisi-kondisi khusus. (Baca juga: Pemerintah Didesak Perbaiki Rancangan Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme)
“Ini enggak jelas kondisi-kondisi itu, apalagi dalam perpres ada penggunaan istilah-istilah yang berbeda dengan konsep undang-undangnya seperti penangkalan dan sebagainya. Itukan bisa menimbulkan multi interpretasi,” ucap, Zainal, Sabtu (29/5/2020). (Baca juga: Komnas HAM: Rancangan Perpres Pelibatan TNI Atasi Teroris Harus Ditinjau Ulang)
Dia juga mempertanyakan alasan pembuatan rancangan perpres yang telah diserahkan pemerintah ke DPR awal Mei 2020 lalu itu. Padahal, secara tata negara perpres tersebut bermasalah. “Kalau UU nya berbeda dengan konsep perpresnya ya memang jadi masalah. Karena tidak nyambung (UU Teroris dan UU TNI). Tidak tahu apa motivasi pembuatan rancangan perpres tersebut,” ucapnya.
Zainal mengingatkan DPR untuk turut mengkritisi alasan keluarnya rancangan perpres itu. Dia menegaskan, bakal melakukan gugatan judicial review bila perpres yang dinilainya berpotensi memunculkan berbagai persoalan itu diberlakukan. “Perpres inikan harus dikritisi, jadi DPR juga harusnya menanyakan ke pemerintah maksudnya dibalik itu melalui kewenangan pengawasan. Sementara masyarakat sipil barangkali akan melihat kemungkinan judicial review dan sebagainya terhadap perpres itu,” pesannya.
Lihat Juga :