Dasar Negara Indonesia adalah Pancasila, Begini Sejarah Perumusannya

Senin, 27 September 2021 - 13:10 WIB
Kendati begitu, pidato Bung Karno belum menjadi rumusan yang sempurna untuk menetapkan Pancasila sebagai ideologi negara. Sehingga, dibentuklah Panitia Sembilan, untuk merumuskan lebih jauh undang-undang berdasar lima asas tersebut. Panitia Sembilan ini beranggotakan Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Abikoesno Tjokrosoejoso, Agus Salim, Mohammad Yamin, Abdul Kahar Muzakir, Mr. AA Maramis, dan Achmad Soebarjo.

Dikutip dari Wikipedia, setelah melakukan kompromi antara empat orang dari kaum kebangsaan (nasionalisme) dan 4 orang dari pihak Islam, tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan menghasilkan rumusan dasar negara yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter).

Piagam ini mengandung lima sila yang menjadi bagian dari ideologi Pancasila, tetapi pada sila pertama juga tercantum frasa "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya". Frasa ini, yang juga dikenal dengan sebutan "tujuh kata", akhirnya dihapus dari Pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), yaitu badan yang ditugaskan untuk mengesahkan UUD 1945.



Setelah melalui beberapa kali persidangan, Pancasila disahkan pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Pancasila disetujui untuk dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah. Dan, Hari Lahir Pancasila ditetapkan jatuh pada 1 Juni karena pada 1 Juni 1945 lah untuk pertama kalinya gagasan dan istilah "Pancasila" dinyatakan oleh Bung Karno, yang waktu itu belum diangkat menjadi presiden pertama Indonesia.

Secara terminologi Pancasila dapat diartikan sebagai lima prinsip dasar negara. Pascakemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945, keesokan harinya PPKI mengadakan sidang sebagai sarana untuk melengkapi alat-alat kelengkapan negara yang telah merdeka. Dalam sidang tersebut telah berhasil mengesahkan UUD negara Republik Indonesia, yang selanjutnya dikenal dengan nama UUD 1945.

Dalam bagian pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alinea tersebut tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

3. Persatuan Indonesia
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More