Polri Belum Ketahui Motif Muhammad Kece Lakukan Penodaan Agama
Jum'at, 27 Agustus 2021 - 12:01 WIB
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menyatakan belum mengetahui motif Muhamad Kasman alias Muhammad Kece terkait dengan kasus dugaan penodaan agama dan UU ITE yang menjeratnya.
"Nanti kami tanyakan lagi pada penyidik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021).
Rusdi mengungkapkan, sampai saat ini belum mengetahui motif di balik pernyataan Muhammad Kece yang dianggap menghina salah satu agama di Indonesia. Namun setelah adanya penangkapan, Rusdi memastikan nantinya, motif yang bersangkutan bakal terbongkar.
Baca juga: Polri Tak Akan Terapkan Restorative Justice Pada Muhammad Kece
"Tapi yang pasti, dari penyidikan akan terungkap semuanya motif itu semua, publik akan tahu. Tunggu saja yang sabar," ujar Rusdi.
Muhammad Kece ditangkap pada Selasa (24/8/20210 sekitar pukul 19.30 WITA di Banjar Untal-Untal, Kuta Utara, Bali. Lokasi itu, kata polisi, merupakan tempat persembunyiannya Muhammad Kece.
Muhammad Kece dijerat dengan pasal sangkaan berlapis terkait dengan pernyataannya yang dinilai telah melukai hati umat beragana. Dalam hal ini, ia terancam hukuman penjara hingga enam tahun.
Baca juga: Polisi Sebut Kejiwaan Muhammad Kece Normal
Penyidik menjerat pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama.
Dalam hal ini, Muhammad Kece dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.
"Nanti kami tanyakan lagi pada penyidik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021).
Rusdi mengungkapkan, sampai saat ini belum mengetahui motif di balik pernyataan Muhammad Kece yang dianggap menghina salah satu agama di Indonesia. Namun setelah adanya penangkapan, Rusdi memastikan nantinya, motif yang bersangkutan bakal terbongkar.
Baca juga: Polri Tak Akan Terapkan Restorative Justice Pada Muhammad Kece
"Tapi yang pasti, dari penyidikan akan terungkap semuanya motif itu semua, publik akan tahu. Tunggu saja yang sabar," ujar Rusdi.
Muhammad Kece ditangkap pada Selasa (24/8/20210 sekitar pukul 19.30 WITA di Banjar Untal-Untal, Kuta Utara, Bali. Lokasi itu, kata polisi, merupakan tempat persembunyiannya Muhammad Kece.
Muhammad Kece dijerat dengan pasal sangkaan berlapis terkait dengan pernyataannya yang dinilai telah melukai hati umat beragana. Dalam hal ini, ia terancam hukuman penjara hingga enam tahun.
Baca juga: Polisi Sebut Kejiwaan Muhammad Kece Normal
Penyidik menjerat pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama.
Dalam hal ini, Muhammad Kece dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda