Polri Tak Akan Terapkan Restorative Justice Pada Muhammad Kece

Jum'at, 27 Agustus 2021 - 09:44 WIB
loading...
Polri Tak Akan Terapkan...
Polri memastikan tidak akan menerapkan pendekatan restorative justice terhadap tersangka Muhamad Kasman alias Muhammad Kece. FOTO/TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE
A A A
JAKARTA - Polri memastikan tidak akan menerapkan pendekatan restorative justice terhadap tersangka Muhamad Kasman alias Muhammad Kece . Pasalnya, tindak pidana yang dilakukannya berpotensi pecah belah bangsa.

Restorative justice merupkan sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.

Muhammad Kece sendiri diketahui dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari dugaan penistaan agama hingga UU ITE.

Baca juga: Polisi Sebut Kejiwaan Muhammad Kece Normal

"Kalau kami lihat permasalahan terhadap tersangka MK, Polri telah berkomitmen apabila ada tindakan-tindakan yang memang menganggu kebhinekaan, mengganggu situasi kamtibmas, menganggu dan memecah belah daripada bangsa ini," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Jakarta, Jumat (27/8/2021).

Karena adanya potensi itu, Rusdi menekankan, Polri tidak akan melakukan pendekatan restorative justice kepada Muhammad Kece. Sehingga, perkara yang menjeratnya bakal diusut tuntas. "Tentunya Polri akan tegas terhadap perilaku itu, termasuk apa yang telah dilakukan oleh tersangka MK ini," ujar Rusdi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan 112 DIM RUU Polri ke Komisi III DPR
Kapolri Tunjuk 6 Kombes...
Kapolri Tunjuk 6 Kombes Pol Jabat Dirreskrimsus dan Dirreskrimum, Ini Daftarnya
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Profil Brigjen Pol Arif...
Profil Brigjen Pol Arif Budiman, Kapolda Maluku Utara Lulusan Akpol 1994
Profil Brigjen Pol Nasri,...
Profil Brigjen Pol Nasri, Teman Seangkatan Kapolri Diangkat Menjadi Kapolda Sulteng
Rekomendasi
Drone Terjang Galilea...
Drone Terjang Galilea Barat Beberapa Menit setelah Netanyahu Pergi
Iran Sebut Pangkalan...
Iran Sebut Pangkalan AS Target Sah dan Sumber Kekacauan Timur Tengah
Iran Berniat Kembangan...
Iran Berniat Kembangan Rudal Balistik Antarbenua biar Tambah Menakutkan
Berita Terkini
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved