Polri Tak Akan Terapkan Restorative Justice Pada Muhammad Kece

Jum'at, 27 Agustus 2021 - 09:44 WIB
loading...
Polri Tak Akan Terapkan Restorative Justice Pada Muhammad Kece
Polri memastikan tidak akan menerapkan pendekatan restorative justice terhadap tersangka Muhamad Kasman alias Muhammad Kece. FOTO/TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE
A A A
JAKARTA - Polri memastikan tidak akan menerapkan pendekatan restorative justice terhadap tersangka Muhamad Kasman alias Muhammad Kece . Pasalnya, tindak pidana yang dilakukannya berpotensi pecah belah bangsa.

Restorative justice merupkan sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.

Muhammad Kece sendiri diketahui dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari dugaan penistaan agama hingga UU ITE.

Baca juga: Polisi Sebut Kejiwaan Muhammad Kece Normal

"Kalau kami lihat permasalahan terhadap tersangka MK, Polri telah berkomitmen apabila ada tindakan-tindakan yang memang menganggu kebhinekaan, mengganggu situasi kamtibmas, menganggu dan memecah belah daripada bangsa ini," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Jakarta, Jumat (27/8/2021).

Karena adanya potensi itu, Rusdi menekankan, Polri tidak akan melakukan pendekatan restorative justice kepada Muhammad Kece. Sehingga, perkara yang menjeratnya bakal diusut tuntas. "Tentunya Polri akan tegas terhadap perilaku itu, termasuk apa yang telah dilakukan oleh tersangka MK ini," ujar Rusdi.

Muhammad Kece ditangkap pada Selasa (24/8/2021) sekitar pukul 19.30 WITA di Banjar Untal-Untal, Kuta Utara, Bali. Lokasi itu, kata polisi, merupakan tempat persembunyiannya Muhammad Kace.

Baca juga: Tokoh Muda NU Apresiasi Langkah Polri Menangkap Muhammad Kece dan Yahya Waloni

Muhammad Kece dijerat dengan pasal sangkaan berlapis terkait dengan pernyataannya yang dinilai telah melukai hati umat beragana. Dalam hal ini, ia terancam hukuman penjara hingga enam tahun.

Penyidik menjerat pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama. Dalam hal ini, Muhammad Kece dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1512 seconds (0.1#10.140)