Polri Tak Akan Terapkan Restorative Justice Pada Muhammad Kece
Jum'at, 27 Agustus 2021 - 09:44 WIB
loading...
Polri memastikan tidak akan menerapkan pendekatan restorative justice terhadap tersangka Muhamad Kasman alias Muhammad Kece. FOTO/TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE
A
A
A
JAKARTA - Polri memastikan tidak akan menerapkan pendekatan restorative justice terhadap tersangka Muhamad Kasman alias Muhammad Kece . Pasalnya, tindak pidana yang dilakukannya berpotensi pecah belah bangsa.
Restorative justice merupkan sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.
Muhammad Kece sendiri diketahui dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari dugaan penistaan agama hingga UU ITE.
Baca juga: Polisi Sebut Kejiwaan Muhammad Kece Normal
"Kalau kami lihat permasalahan terhadap tersangka MK, Polri telah berkomitmen apabila ada tindakan-tindakan yang memang menganggu kebhinekaan, mengganggu situasi kamtibmas, menganggu dan memecah belah daripada bangsa ini," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Jakarta, Jumat (27/8/2021).
Karena adanya potensi itu, Rusdi menekankan, Polri tidak akan melakukan pendekatan restorative justice kepada Muhammad Kece. Sehingga, perkara yang menjeratnya bakal diusut tuntas. "Tentunya Polri akan tegas terhadap perilaku itu, termasuk apa yang telah dilakukan oleh tersangka MK ini," ujar Rusdi.
Restorative justice merupkan sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.
Muhammad Kece sendiri diketahui dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari dugaan penistaan agama hingga UU ITE.
Baca juga: Polisi Sebut Kejiwaan Muhammad Kece Normal
"Kalau kami lihat permasalahan terhadap tersangka MK, Polri telah berkomitmen apabila ada tindakan-tindakan yang memang menganggu kebhinekaan, mengganggu situasi kamtibmas, menganggu dan memecah belah daripada bangsa ini," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Jakarta, Jumat (27/8/2021).
Karena adanya potensi itu, Rusdi menekankan, Polri tidak akan melakukan pendekatan restorative justice kepada Muhammad Kece. Sehingga, perkara yang menjeratnya bakal diusut tuntas. "Tentunya Polri akan tegas terhadap perilaku itu, termasuk apa yang telah dilakukan oleh tersangka MK ini," ujar Rusdi.
Lihat Juga :