Polri Belum Ketahui Motif Muhammad Kece Lakukan Penodaan Agama
Jum'at, 27 Agustus 2021 - 12:01 WIB
Penyidik menjerat pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama.
Dalam hal ini, Muhammad Kece dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.
(abd)
Lihat Juga :