Memahami Hak Narapidana

Jum'at, 27 Agustus 2021 - 10:39 WIB
Demikian pula banyak keraguan terhadap kemampuan pembinaan umumnya di dalam mengubah perilaku narapidana hingga mencegah residivisme. Namun memberi insentif atas disiplin atau kelakuan baik adalah sesuatu yang beralasan. Sistem koreksi di dunia bersepakat tentang hal yang terakhir ini.

Pada praktiknya, Pemasyarakatan memang perlu memperbaiki beberapa hal dalam konteks akuntabilitas pemberian hak bersyarat. Penilaian tentang berkelakuan baik harus didasarkan pada instrumen yang bersifat objektif. Tidak dapat hanya didasarkan atas penilaian subjektif petugas atau hanya didasarkan pada tidak masuknya narapidana di dalam register pelanggaran.

Dalam konteks remisi, bila mengacu pada PP 32/1999, dikenal remisi lain selain remisi umum yang diberikan saat 17 Agustus atau Hari Raya Keagamaan, yaitu remisi karena berjasa kepada negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara dan kemanusiaan, atau melakukan perbuatan yang membantu kegiatan lapas. Ukuran untuk remisi khusus ini akan sangat subjektif, bila tidak didasarkan atas pengukuran yang jelas. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 18/2019 sebenarnya menjelaskan lebih jauh ukuran-ukuran tersebut.

Mengacu pada UU Pemasyarakatan, akuntabilitas dapat diperkuat dengan memperkuat Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), sebagai organ yang berfungsi melakukan eksaminasi. Keanggotaan dari TPP, khususnya pada tingkat unit teknis, sebenarnya harus melibatkan perorangan atau lembaga yang berminat di dalam proses pembinaan. Dengan adanya unsur eksternal, beberapa keraguan dapat diminimalisir.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(poe)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More