Layanan Pembuatan Paspor di Jakarta Kembali Buka tapi Hanya untuk Keperluan Darurat

Rabu, 25 Agustus 2021 - 13:15 WIB


Sementara itu, Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan, pelayanan paspor dan Orang Asing di kantor imigrasi kini menyesuaikan dengan level PPKM. Namun pembukaan pelayanan kesehatan itu dibatasi.

"Di daerah-daerah yang sekarang sudah diturunkan level PPKM-nya, kantor imigrasi sudah mulai membuka pelayanan paspor dan izin tinggal secara tatap muka. Jumlah pemohon yang diterima terbatas dan harus sesuai dengan protokol kesehatan," kata Achmad.

Achmad Nur Saleh meminta agar masyarakat yang berencana mengurus paspornya dapat menghubungi kontak imigrasi setempat terlebih dahulu. "Pelayanan keimigrasian untuk Orang Asing juga dibatasi, jadi disarankan untuk menghubungi kantor imigrasinya dulu sebelum kedatangan," ucapnya.

Sementara itu, pembatasan masuk Orang Asing ke wilayah Indonesia masih diberlakukan sesuai dengan Peraturan Menkumham Nomor 27 Tahun 2021. Orang Asing pemegang visa belum diizinkan memasuki wilayah RI. Pengecualian hanya diberikan kepada pemegang visa dinas, visa diplomatik, izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas (ITAS) dan izin tinggal tetap (ITAP).
(abd)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More