Layanan Pembuatan Paspor di Jakarta Kembali Buka tapi Hanya untuk Keperluan Darurat

Rabu, 25 Agustus 2021 - 13:15 WIB
Pelayanan pembuatan paspor di daerah Jakarta sudah kembali dibuka. Namun, layanan itu khusus untuk yang bersifat darurat atau emergency. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Kabag Humas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Tubagus Erif Faturahman menginformasikan bahwa pelayanan pembuatan paspor di daerah Jakarta sudah kembali dibuka. Namun, layanan itu khusus untuk yang bersifat darurat atau emergency.

Layanan pembuatan paspor khusus yang bersifat emergency di Jakarta dibuka setelah adanya penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pemerintah telah menurunkan PPKM di Jakarta menjadi level tiga sejak 24 hingga 30 Agustus 2021.

"Terkait DKI yang levelnya sudah 3, sudah dibuka tetapi yang sifatnya emergency dan datang langsung," kata Erif saat dikonfirmasi, Rabu (25/8/2021).

Baca juga: Argentina Keluarkan Paspor Netral Gender: Bisa Pilih Pria, Wanita, atau X





Erif menjelaskan, nantinya petugas akan mengecek langsung apakah seseorang laik untuk membuat paspor secara offline sesuai dengan kriteria khusus emergency. Jika orang tersebut berstatus tidak emergency, maka diusulkan untuk datang kembali ketika pelayanan sudah kembali normal.

"Nanti oleh petugas akan dicek apakah ini emergency atau tidak. Jika tidak emergency, dipersilakan untuk daftar pada saat normal. Yang mau apply paspor diwajibkan untuk datang langsung ke kantor Imigrasi setempat," katanya.

Lebih lanjut, Erif menjelaskan bahwa layanan pembuatan paspor di setiap daerah berbeda-beda tergantung kebijakan PPKM. Intinya, layanan pembuatan paspor dibuka jika kebijakan PPKM di daerah tersebut berada pada level yang aman. "Untuk layanan paspor itu kan tergantung level PPKM di wilayah setempat," katanya.

Baca juga: PPKM Darurat, Pelayanan Paspor Dihentikan Sementara
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :