Beda Nasib Pusat Perbelanjaan hingga Mal di Daerah PPKM Level 3 dan 4
Senin, 26 Juli 2021 - 10:29 WIB
Inmendagri yang ditandatangani 25 Juli 2021 tersebut berisi mengenai aturan pelaksanaan kegiatan masyarakat di daerah yang PPKM level 3 dan level 4 salah satunya terkait kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal atau pun pusat perdagangan.
Pada daerah yang melaksanakan PPKM level 4, kegiatan di pusat perbelanjaan, mal ataupun perdagangan ditutup total.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 (tiga) orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan," dikutip dalam Inmendagri, Senin (26/7/2021).
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Ganjil Genap di Kota Bogor Berlaku pada Hari Kerja Selama Sepekan
Lihat Juga :