Beda Nasib Pusat Perbelanjaan hingga Mal di Daerah PPKM Level 3 dan 4

Senin, 26 Juli 2021 - 10:29 WIB
Pada daerah yang melaksanakan PPKM level 4, kegiatan di pusat perbelanjaan, mal atau pun perdagangan ditutup total. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah secara resmi telah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) level 3 dan 4 di Jawa dan Bali dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Dalam pelaksanaannya, total ada 95 Kabupaten Kota di Jawa-Bali yang akan melaksanakan PPKM level 4 dan 33 kabupaten/kota lainnya menerapkan PPKM level 3.



Untuk mendukung pelaksanaan PPKM level 3-4 di Jawa Bali ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Ini Daftar Lengkap Daerah di Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 3 dan 4
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!