Beda Nasib Pusat Perbelanjaan hingga Mal di Daerah PPKM Level 3 dan 4
Senin, 26 Juli 2021 - 10:29 WIB
Sementara itu, untuk pusat perbelanjaan, mal, juga pusat perdagangan pada daerah yang melaksanakan PPKM level 3 bisa dibuka dengan kapasitas 25% sampai pukul 17.00 waktu setempat.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat dengan memperhatikan ketentuan," tulis Inmendagri tersebut.
(abd)
Lihat Juga :