KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
Jum'at, 26 Juni 2026 - 12:54 WIB
loading...
KPK memeriksa eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Maruf Cahyono pada Kamis, 25 Juni 2026. Foto/SIndoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma'ruf Cahyono pada Kamis, 25 Juni 2026. Pemeriksaan ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat MPR RI.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, selama pemeriksaan tersebut penyidik mencecar Ma'ruf terkait penerimaan uang selama ia menjabat Sekjen MPR.
"Dalam pemeriksaan ini penyidik mengkarifikasi terkait penghasilan resmi serta adanya penerimaaan-penerimaan uang selama yang bersangkutan menjabat sebagai Sekjen MPR," kata Budi, Jumat (26/6/2026).
Baca juga: KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
Kendati begitu, Budi tidak menyebutkan besaran uang yang diterima tersebut. Berbeda dengan pernyataan KPK tersebut, Ma'ruf seusai pemeriksaan mengklaim pertanyaan yang ia terima sekadar tugas yang ia emban. "Ya ditanya baru identitas, kan baru pertama (pemeriksaan), jadi baru ditanya-tanya tentang tugas," kata Ma'ruf.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, selama pemeriksaan tersebut penyidik mencecar Ma'ruf terkait penerimaan uang selama ia menjabat Sekjen MPR.
"Dalam pemeriksaan ini penyidik mengkarifikasi terkait penghasilan resmi serta adanya penerimaaan-penerimaan uang selama yang bersangkutan menjabat sebagai Sekjen MPR," kata Budi, Jumat (26/6/2026).
Baca juga: KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
Kendati begitu, Budi tidak menyebutkan besaran uang yang diterima tersebut. Berbeda dengan pernyataan KPK tersebut, Ma'ruf seusai pemeriksaan mengklaim pertanyaan yang ia terima sekadar tugas yang ia emban. "Ya ditanya baru identitas, kan baru pertama (pemeriksaan), jadi baru ditanya-tanya tentang tugas," kata Ma'ruf.