PPKM Darurat, Ini Detail Aturan untuk Restoran sampai Perkantoran

Rabu, 30 Juni 2021 - 04:01 WIB
- Pengunjung paling banyak 25% kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Kegiatan ibadah

- Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman

- Kab/Kota Zona lainnya sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Fasilitas umum dan tempat wisata

- Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman

- Kab/Kota Zona Lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, diatur pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Transportasi umum

- Kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, ojek odan pangkalan, kendaraan sewa dapat beroperasi.

- Kapasitas dan jam operasional diatur pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!