Jokowi Wajib Hadir di Persidangan Perkara Ijazah, Pengacara Roy Suryo: Kan Dia Pelapor
Jum'at, 26 Juni 2026 - 06:14 WIB
loading...
Joko Widodo (Jokowi) saat mendatangi Polda Metro Jaya. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pengacara Roy Suryo Cs, Azam Khan , mengatakan Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ) wajib hadir di persidangan perkara tudingan ijazah palsu. Menurut Azam, kehadiran Jokowi sangat ditunggu pihaknya.
"Wajib, kan dia pelapor," ujar Azam dalam siniar atau podcast To The Point Aja yang tayang di YouTube SindoNews, dikutip Jumat (26/6/2026).
Menurut Azam, Roy Suryo dan Dokter Tifa sangat siap untuk menghadapi persidangan perkara tersebut. "Seribu persen, justru itu yang ditunggu," tegasnya.
Azam menekankan, majelis hakim yang mengadili perkara ini harus objektif dengan tidak memotong atau membatasi pertanyaan yang akan diajukan pihaknya kepada Jokowi saat persidangan nanti. "Kita maunya sidang. Mau buktikan kepada seluruh rakyat Indonesia dan internasional, live, pasti semua media," ujarnya.
Baca Juga: 3 Fakta Terbaru Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Batal Ajukan Gugatan Praperadilan
"Wajib, kan dia pelapor," ujar Azam dalam siniar atau podcast To The Point Aja yang tayang di YouTube SindoNews, dikutip Jumat (26/6/2026).
Menurut Azam, Roy Suryo dan Dokter Tifa sangat siap untuk menghadapi persidangan perkara tersebut. "Seribu persen, justru itu yang ditunggu," tegasnya.
Azam menekankan, majelis hakim yang mengadili perkara ini harus objektif dengan tidak memotong atau membatasi pertanyaan yang akan diajukan pihaknya kepada Jokowi saat persidangan nanti. "Kita maunya sidang. Mau buktikan kepada seluruh rakyat Indonesia dan internasional, live, pasti semua media," ujarnya.
Baca Juga: 3 Fakta Terbaru Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Batal Ajukan Gugatan Praperadilan
Lihat Juga :