Didesak Berlakukan PSBB atau Lockdown, Pemerintah Tetap Pilih PPKM Mikro

Senin, 21 Juni 2021 - 20:12 WIB
Baca juga: Kasus COVID-19 Melonjak, IDI Sarankan Lockdown 2 Minggu



"Kemudian kegiatan sektor esensial ini baik itu antara lain industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional. Kemudian tempat kebutuhan pokok masyarakat. Itu mulai dari supermarket, apotek, ini juga berjalan dengan regulasi dan dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan prokes yang lebih ketat," ungkapnya.

Selanjutnya kegiatan restoran, warung, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan makan minum di tempat paling banyak 25% dari kapasitas. Sementara sisanya dibawa pulang. "Dan layanan pesan antar atau bawa pulang juga sesuai jam operasi restoran. Jadi dibatasi sampai dengan pukul 8 malam. Dan kemudian protokol kesehatan diterapkan secara ketat," katanya.

Airlangga mengatakan, untuk kegiatan di pusat perbelanjaan mal, pasar dan pusat perdagangan maksimal jam operasionalnya sampai dengan jam 20.00 WIB. "Dan pembatasan pengunjung paling banyak 25% dari kapasitas," tuturnya.

Lalu kegiatan konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi dengan protokol kesehatan.

Dia mengatakan untuk kegiatan ibadah di daerah zona merah baik di masjid, musala, gereja, pura tempat ibadah lainnya ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman. "Nah zona lain tentu sesuai dengan peraturan Kementerian Agama dan protokol kesehatan yang ketat," katanya.

Untuk kegiatan di fasilitas umum taman umum, tempat wisata dan area publik lainnya di daerah berzona merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Kemudian zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25% dengan pengaturan dari pemda. Di mana harus dilaksanakan dengan beberapa protokol kesehatan yang lebih ketat.

Airlangga menambahkan untuk kegiatan seni, budaya, sosial, kemasyarakatan di zona merah ditutup sampai dinyatakan aman. Kemudian zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25% dan kapasitas pengaturan di pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

"Dan juga dengan catatan bahwa kegiatan hajatan kemasyarakatan sekali lagi, kegiatan hajatan atau pun kemasyarakatan paling banyak 25% dari kapasitas ruangan. Dan tidak ada hidangan makan di tempat. artinya makan atau pun hajat itu juga dibawa pulang," tuturnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More