Didesak Berlakukan PSBB atau Lockdown, Pemerintah Tetap Pilih PPKM Mikro

Senin, 21 Juni 2021 - 20:12 WIB
loading...
Didesak Berlakukan PSBB...
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah fokus pada pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Berbagai pihak mendesak agar pemerintah memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Bahkan ada juga yang ingin agar beberapa wilayah di- lockdown .

Terkait hal tersebut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah fokus pada pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. "Yang kita lakukan adalah penguatan PPKM mikro yang mengatur berbagai kegiatan. Di mana kegiatan itu dilakukan dalam zonasi yang sudah ditentukan. Jadi itu mengatur kegiatan-kegiatan kemasyarakatan dan kedisiplinan masyarakat di 11 sektor," katanya, Senin (21/6/2021).

Airlangga mengatakan bahwa PPKM Mikro yang dilakukan dengan baik sangat efektif menurunkan tingkat kasus aktif. Hal ini sebagaimana terjadi di Bangkalan. "Tadi disampaikan panglima dan berbasis pada pengalaman yang sudah dilakukan. Baik di kudus atau bangkalan yang berbasis pada kecamatan. Yang terbukti di Bangkalan, Kudus, Kepri, Riau, berhasil menurunkan tingkat kasus aktif," ujarnya.

Baca juga: Komunitas LaporCovid Desak Pemerintah Segera Berlakukan Lockdown

Seperti diketahui pemerintah memutuskan untuk memperketat ketentuan PPKM mikro. Hal ini akan dijalankan dalam waktu dua minggu yakni mulai besok, 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Beberapa kegiatan yang mengalami pengetatan salah satunya perkantoran. Di mana untuk di zona merah yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH) persentasenya 75%. Sementara yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO) sebesar 25%.

"Sedangkan di zona non merah itu 50:50 dengan penerapan prokes yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran. Jadi work from home-nya kalau bisa bergiliran agar tidak ada yg melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain. Dan ini akan diatur lebih lanjut baik oleh kementerian/lembaga maupun pemda," ujarnya.

Sementara kegiatan belajar mengajar di zona merah kembali dilakukan secara daring Sementara di zona lainnya tentu mengikuti pengaturan dari Kemendikbudristek yang sudah ada.

Baca juga: Kasus COVID-19 Melonjak, IDI Sarankan Lockdown 2 Minggu

"Kemudian kegiatan sektor esensial ini baik itu antara lain industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional. Kemudian tempat kebutuhan pokok masyarakat. Itu mulai dari supermarket, apotek, ini juga berjalan dengan regulasi dan dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan prokes yang lebih ketat," ungkapnya.

Selanjutnya kegiatan restoran, warung, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan makan minum di tempat paling banyak 25% dari kapasitas. Sementara sisanya dibawa pulang. "Dan layanan pesan antar atau bawa pulang juga sesuai jam operasi restoran. Jadi dibatasi sampai dengan pukul 8 malam. Dan kemudian protokol kesehatan diterapkan secara ketat," katanya.

Airlangga mengatakan, untuk kegiatan di pusat perbelanjaan mal, pasar dan pusat perdagangan maksimal jam operasionalnya sampai dengan jam 20.00 WIB. "Dan pembatasan pengunjung paling banyak 25% dari kapasitas," tuturnya.

Lalu kegiatan konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi dengan protokol kesehatan.

Dia mengatakan untuk kegiatan ibadah di daerah zona merah baik di masjid, musala, gereja, pura tempat ibadah lainnya ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman. "Nah zona lain tentu sesuai dengan peraturan Kementerian Agama dan protokol kesehatan yang ketat," katanya.

Untuk kegiatan di fasilitas umum taman umum, tempat wisata dan area publik lainnya di daerah berzona merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Kemudian zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25% dengan pengaturan dari pemda. Di mana harus dilaksanakan dengan beberapa protokol kesehatan yang lebih ketat.

Airlangga menambahkan untuk kegiatan seni, budaya, sosial, kemasyarakatan di zona merah ditutup sampai dinyatakan aman. Kemudian zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25% dan kapasitas pengaturan di pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

"Dan juga dengan catatan bahwa kegiatan hajatan kemasyarakatan sekali lagi, kegiatan hajatan atau pun kemasyarakatan paling banyak 25% dari kapasitas ruangan. Dan tidak ada hidangan makan di tempat. artinya makan atau pun hajat itu juga dibawa pulang," tuturnya.

Ketua Umum Partai Golkar ini juga mengatakan bahwa kegiatan rapat, seminar dan pertemuan di zona merah dilarang dilakukan secara luring. Sementara zona lainnya, diizinkan paling banyak 25% dari kapasitas. "Kemudian transportasi umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemerintah daerah dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menekraf Teuku Riefky...
Menekraf Teuku Riefky Temui Menko Airlangga Bahas Ekraf
Luhut hingga Sri Mulyani...
Luhut hingga Sri Mulyani Temui Prabowo di Istana, Bahas Apa?
Airlangga Tegaskan Tak...
Airlangga Tegaskan Tak Ada Rencana Mundur dari Kabinet
Airlangga di UNESCO...
Airlangga di UNESCO World Engineering Day: Insinyur Tulang Punggung Pembangunan Berkelanjutan
Airlangga Berikan Pembekalan...
Airlangga Berikan Pembekalan di Retreat Kepala Daerah
Soal PPN 12%, Uskup...
Soal PPN 12%, Uskup Agung Jakarta: Ikuti Kebijakan Pemerintah Tapi Tetap Kritis
2 Bulan Pemerintahan...
2 Bulan Pemerintahan Prabowo-Gibran, Airlangga Ungkap Deretan Kebijakan Pro Rakyat Sudah Digulirkan
Pemerintah Bakal Umumkan...
Pemerintah Bakal Umumkan Kebijakan PPN 12 Persen Senin Pekan Depan
Airlangga Terkesan Lukisan...
Airlangga Terkesan Lukisan Kamis Pon Jogja di Pameran Seni Cahaya Cita Indonesia
Rekomendasi
Teknologi AION Y Plus,...
Teknologi AION Y Plus, Mudik Pakai Mobil Listrik Tidak Takut Kehabisan Daya
10 Provinsi Gelar Pemutihan...
10 Provinsi Gelar Pemutihan pajak Kendaraan pada Tahun 2025
Runway 3 Bandara Soetta...
Runway 3 Bandara Soetta Ditutup Sementara Imbas Asap Kebakaran Gudang Limbah Plastik
Berita Terkini
833.000 Orang Tinggalkan...
833.000 Orang Tinggalkan Pulau Jawa Menuju Sumatera selama Mudik Lebaran 2025
17 menit yang lalu
Kabar Duka, Ketua DPP...
Kabar Duka, Ketua DPP PDIP Nusyirwan Soejono Meninggal Dunia
43 menit yang lalu
Kemenko Polkam Pastikan...
Kemenko Polkam Pastikan Keamanan Destinasi Wisata Ancol saat Libur Lebaran
48 menit yang lalu
Prabowo Salat Id di...
Prabowo Salat Id di Masjid Istiqlal, Kendaraan Rantis hingga Paspampres Disiagakan
2 jam yang lalu
Jelang Lebaran, Serambi...
Jelang Lebaran, Serambi My Pertamina Bagi-bagi THR untuk Anak-anak
2 jam yang lalu
H-1 Lebaran, Arus Lalin...
H-1 Lebaran, Arus Lalin di Tol Cipali dan Pantura Cirebon Ramai Lancar
4 jam yang lalu
Infografis
Hukum Mimpi Basah saat...
Hukum Mimpi Basah saat Menjalankan Puasa, Tetap Sah atau Batal?
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved