Didesak Berlakukan PSBB atau Lockdown, Pemerintah Tetap Pilih PPKM Mikro

Senin, 21 Juni 2021 - 20:12 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah fokus pada pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Berbagai pihak mendesak agar pemerintah memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Bahkan ada juga yang ingin agar beberapa wilayah di- lockdown .

Terkait hal tersebut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah fokus pada pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. "Yang kita lakukan adalah penguatan PPKM mikro yang mengatur berbagai kegiatan. Di mana kegiatan itu dilakukan dalam zonasi yang sudah ditentukan. Jadi itu mengatur kegiatan-kegiatan kemasyarakatan dan kedisiplinan masyarakat di 11 sektor," katanya, Senin (21/6/2021).

Airlangga mengatakan bahwa PPKM Mikro yang dilakukan dengan baik sangat efektif menurunkan tingkat kasus aktif. Hal ini sebagaimana terjadi di Bangkalan. "Tadi disampaikan panglima dan berbasis pada pengalaman yang sudah dilakukan. Baik di kudus atau bangkalan yang berbasis pada kecamatan. Yang terbukti di Bangkalan, Kudus, Kepri, Riau, berhasil menurunkan tingkat kasus aktif," ujarnya.

Baca juga: Komunitas LaporCovid Desak Pemerintah Segera Berlakukan Lockdown





Seperti diketahui pemerintah memutuskan untuk memperketat ketentuan PPKM mikro. Hal ini akan dijalankan dalam waktu dua minggu yakni mulai besok, 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Beberapa kegiatan yang mengalami pengetatan salah satunya perkantoran. Di mana untuk di zona merah yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH) persentasenya 75%. Sementara yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO) sebesar 25%.

"Sedangkan di zona non merah itu 50:50 dengan penerapan prokes yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran. Jadi work from home-nya kalau bisa bergiliran agar tidak ada yg melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain. Dan ini akan diatur lebih lanjut baik oleh kementerian/lembaga maupun pemda," ujarnya.

Sementara kegiatan belajar mengajar di zona merah kembali dilakukan secara daring Sementara di zona lainnya tentu mengikuti pengaturan dari Kemendikbudristek yang sudah ada.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More