Jam Kerja Panjang Membahayakan
Jum'at, 18 Juni 2021 - 06:14 WIB
Arif menggariskan, pemerintah, perusahaan, dan masyarakat pekerja untuk mencegah terjadinya jam kerja yang panjang sehingga berpotensi bisa membahayakan kesehatan. Bagi pemerintah, regulasi baik UU maupun peraturan turunannya harus dijalankan dan diawasi pelaksanaan. Pemerintah juga seharusnya melakukan sosialisasi secara masif kepada para pengusaha dan para pekerja tentang ketentuan jam kerja bagi para pekerja.
Dalam konteks pelaksanaan UU maupun peraturan turunannya, pemerintah harus tegas agar para pekerja tidak bekerja melebihi ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
"Selain itu, pemerintah juga perlu menjadi bahan pertimbangan untuk mendorong bagaimana bekerja dengan hidup yang sehat dan aman. Berikutnya juga mendorong kualitas para pekerja dengan kecukupan olahraga dan waktu istirahat," ujar Arif.
Dari sisi perusahaan, tutur Arif, perusahaan harus menentukan beban kerja bagi setiap pekerjanya, melihat kesesuaian sertifikasi kompetensi dengan kemampuan dan keterampilan pekerja, analisis jabatan, dan analisis uraian kerja agar tidak melebihi kapasitas jam kerja pegawai.
Selain itu perusahaan harus melakukan monitoring secara utuh dan berkala bukan sekadar untuk melihat pekerja sudah absen atau tidak maupun lembur atau tidak. Perusahaan harus melihat apakah kuantitas jam kerja bisa memberikan efektivitas kualitas.
"Sehingga, ini juga meminimalisasi potensi dari risiko pekerja terkena penyakit stroke dan jantung. Perusahaan juga secara berkala baik itu tiga bulan atau enam bulan ataupun setahun memberikan pemeriksaan kesehatan secara berkala bagi pegawainya. Misalnya pemeriksaan kesehatan di klinik perusahaan," ungkapnya.
Arif melanjutkan, dari sisi masyarakat pekerja maka harus memperhatikan dan menjalankan GERMAS. Karenanya selain bekerja, masyarakat pekerja juga perlu memberikan perhatian dan menjalankan gaya hidup sehat dengan nutrisi yang baik, tidur yang seimbang, dan olahraga yang teratur.
Berikutnya, ketika seorang pekerja masuk dalam dunia kerja harus benar-benar melihat dan memperhatikan seperti apa akad atau kontrak kerjanya, tugas yang akan dijalankan, beban kerja, dan lain.
"Sehingga bisa bekerja secara aktif bukan hanya mengkalkulasi hitungan, tapi dia pekerja bisa merencanakan dari beban kerja, uraian kerja, dan hasil kerja sesuai dengan akad yang disepakati. Jadi dengan begitu mereka bisa mengatur waktu untuk diri sendiri, menjaga kesehatan, bukan hanya menjadi armada kerja," ucap Arif.
WHF Tambah Beban
Dalam konteks pelaksanaan UU maupun peraturan turunannya, pemerintah harus tegas agar para pekerja tidak bekerja melebihi ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
"Selain itu, pemerintah juga perlu menjadi bahan pertimbangan untuk mendorong bagaimana bekerja dengan hidup yang sehat dan aman. Berikutnya juga mendorong kualitas para pekerja dengan kecukupan olahraga dan waktu istirahat," ujar Arif.
Dari sisi perusahaan, tutur Arif, perusahaan harus menentukan beban kerja bagi setiap pekerjanya, melihat kesesuaian sertifikasi kompetensi dengan kemampuan dan keterampilan pekerja, analisis jabatan, dan analisis uraian kerja agar tidak melebihi kapasitas jam kerja pegawai.
Selain itu perusahaan harus melakukan monitoring secara utuh dan berkala bukan sekadar untuk melihat pekerja sudah absen atau tidak maupun lembur atau tidak. Perusahaan harus melihat apakah kuantitas jam kerja bisa memberikan efektivitas kualitas.
"Sehingga, ini juga meminimalisasi potensi dari risiko pekerja terkena penyakit stroke dan jantung. Perusahaan juga secara berkala baik itu tiga bulan atau enam bulan ataupun setahun memberikan pemeriksaan kesehatan secara berkala bagi pegawainya. Misalnya pemeriksaan kesehatan di klinik perusahaan," ungkapnya.
Arif melanjutkan, dari sisi masyarakat pekerja maka harus memperhatikan dan menjalankan GERMAS. Karenanya selain bekerja, masyarakat pekerja juga perlu memberikan perhatian dan menjalankan gaya hidup sehat dengan nutrisi yang baik, tidur yang seimbang, dan olahraga yang teratur.
Berikutnya, ketika seorang pekerja masuk dalam dunia kerja harus benar-benar melihat dan memperhatikan seperti apa akad atau kontrak kerjanya, tugas yang akan dijalankan, beban kerja, dan lain.
"Sehingga bisa bekerja secara aktif bukan hanya mengkalkulasi hitungan, tapi dia pekerja bisa merencanakan dari beban kerja, uraian kerja, dan hasil kerja sesuai dengan akad yang disepakati. Jadi dengan begitu mereka bisa mengatur waktu untuk diri sendiri, menjaga kesehatan, bukan hanya menjadi armada kerja," ucap Arif.
WHF Tambah Beban
Lihat Juga :
tulis komentar anda