Menpan RB Terbitkan Edaran Jam Kerja ASN selama Ramadan

Rabu, 22 Maret 2023 - 10:07 WIB
loading...
Menpan RB Terbitkan Edaran Jam Kerja ASN selama Ramadan
SE Menpan RB soal jam kerja ASN tidak mengurangi durasi delapan jam selama bulan Ramadan. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2023 tentang aturan jam kerja ASN selama bulan Ramadan 1444 Hijriah di lingkungan instansi pemerintahan. SE tersebut ditandatangani Menpan RB Abdullah Azwar Anas dan diunggah di laman resmi Kemenpan RB, Rabu (22/3/2023).

Dalam edaran, diatur rincian jam kerja ASN selama bulan suci Ramadan 2023. Pertama, instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja pada Senin hingga Kamis menjadi pukul 08.00 hingga 15.00.

Selama jam kerja tersebut, waktu istirahat hanya 30 menit yakni pukul 12.00 hingga 12.30. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 sampai dengan 15.30. Jam istirahat diberikan selama satu jam yakni 11.30 sampai 12.30.

Kedua, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja Senin hingga Kamis dan Sabtu adalah pukul 08.00 hingga 14.00. Waktu istirahat yang diberikan pun yakni 30 menit mulai pukul 12.00 sampai 12.30.



Jam kerja pada hari Jumat sejak pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Selama jam kerja itu, waktu istirahat diberikan selama satu jam pada pukul 11.30 sampai 12.30.

Dalam surat edaran itu juga dijelaskan, jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melakukan lima dan enam hari kerja selama bulan Ramadan 1444 Hijriah yaitu memenuhi minimal 32,5 jam per minggunya.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1444 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. PPK juga diminta menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menpan RB.

Lebih lanjut, surat edaran itu meminta PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi.

Penetapan jam kerja selama bulan Ramadan ini diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1692 seconds (0.1#10.140)