Menpan RB Terbitkan Edaran Jam Kerja ASN selama Ramadan

Rabu, 22 Maret 2023 - 10:07 WIB
loading...
Menpan RB Terbitkan...
SE Menpan RB soal jam kerja ASN tidak mengurangi durasi delapan jam selama bulan Ramadan. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2023 tentang aturan jam kerja ASN selama bulan Ramadan 1444 Hijriah di lingkungan instansi pemerintahan. SE tersebut ditandatangani Menpan RB Abdullah Azwar Anas dan diunggah di laman resmi Kemenpan RB, Rabu (22/3/2023).

Dalam edaran, diatur rincian jam kerja ASN selama bulan suci Ramadan 2023. Pertama, instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja pada Senin hingga Kamis menjadi pukul 08.00 hingga 15.00.

Selama jam kerja tersebut, waktu istirahat hanya 30 menit yakni pukul 12.00 hingga 12.30. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 sampai dengan 15.30. Jam istirahat diberikan selama satu jam yakni 11.30 sampai 12.30.

Kedua, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja Senin hingga Kamis dan Sabtu adalah pukul 08.00 hingga 14.00. Waktu istirahat yang diberikan pun yakni 30 menit mulai pukul 12.00 sampai 12.30.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
ICW Soroti Mutasi ASN...
ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
ASN Diizinkan Antar...
ASN Diizinkan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menteri PANRB: Tak Boleh Mengurangi Kualitas Pelayanan Publik
Menhut Siapkan Generasi...
Menhut Siapkan Generasi Baru Pemimpin Kehutanan melalui Penguatan SDM
Status Quo Jabatan Fungsional...
Status Quo Jabatan Fungsional ASN
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
WFH ASN Setiap Jumat...
WFH ASN Setiap Jumat Diklaim Bikin Negara Hemat Rp1,95 Triliun, Begini Hitungannya
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan...
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Awal Juni, Catat Tanggal Pastinya
Rekomendasi
Bahlil Siap Atur Mekanisme...
Bahlil Siap Atur Mekanisme Izin Tambang Ormas Agama Pascaputusan MK
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Bahlil Ramal 10 Tahun...
Bahlil Ramal 10 Tahun Lagi Kendaraan Listrik Bakal Digantikan Hidrogen
Berita Terkini
Paripurna DPR Setujui...
Paripurna DPR Setujui Wahidah Suaib Jadi Anggota Ombudsman Pengganti Hery Susanto
Alasan KPK Kembalikan...
Alasan KPK Kembalikan Mobil Noel Ebenezer
Bos Blueray John Field...
Bos Blueray John Field Yakin Uang Suap Tersalurkan ke Dirjen Bea Cukai, Uangnya Tidak Pernah Kembali
Dasco Sebut RUU Perampasan...
Dasco Sebut RUU Perampasan Aset dan RUU Ketenagakerjaan Tetap Dibahas pada Masa Reses
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Selasa 3 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved