Pemerintah Tetapkan Jam Kerja Baru Selama Ramadan, Ini Rinciannya

Sabtu, 09 Maret 2024 - 22:54 WIB
loading...
Pemerintah Tetapkan Jam Kerja Baru Selama Ramadan, Ini Rinciannya
Selama Ramadan, jam kerja instansi pemerintah mulai pukul 08.00 dan selesai pukul 15.00, kecuali hari Jumat yang akan selesai pada pukul 15.30. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah menetapkan jam kerja baru yang berlaku selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah. Adapun peraturan jam kerja itu tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

"Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres No 21/2023," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Sabtu (9/3/2024).

Sesuai Perpres tersebut, selama bulan Ramadan, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN akan berlaku sebanyak 32 jam 30 menit dalam setiap pekan. Adapun waktu istirahat akan berlaku 30 menit kecuali pada hari Jumat yang berlaku 60 menit.



Pada bulan Ramadan, jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah. Adapun jam kerja akan selesai pada pukul 15.00 kecuali untuk hari Jumat yang akan selesai pada pukul 15.30.

Sementara peraturan ini dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang memberikan pelayanan dukungan operasional instansi. Peraturan ini juga dikecualikan bagi unit kerja instansi pemerintah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

"Untuk rincian jamnya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi," katanya.

Dalam peraturan tersebut juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Ketentuan hari kerja yang tertuang dalam peraturan presiden ini tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI. Kemudian juga tidak berlaku bagi anggota POLRI serta pegawai ASN di lingkungan POLRI, dan pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Sedangkan hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI, anggota POLRI, pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1420 seconds (0.1#10.140)