Jam Kerja Panjang Membahayakan
Jum'at, 18 Juni 2021 - 06:14 WIB
Sedangkan Thailand menduduki peringkat kelima jam kerja yang panjang pada 2016 di mana para pekerja di sektor industri bisa bekerja 17-19 jam per hari pada musim puncak. Hal itu sangat kontras dengan di Eropa di mana banyak orang menikmati budaya kerja yang merayakan liburan panjang dan waktu istirahat yang cukup. Itu dikenakan ada aturan yang melarang pegawai bekerja lebih dari 48 jam seminggu.
Sementara survei yang dilakukan AIA Vitality dalam tajuk The Healthiest Workplace menyebutkan, negara-negara Asia seperti Hong Kong, Singapura, dan Malaysia memiliki jam kerja yang panjang dengan rata-rata 12 jam di atas jam kerja yang dicatat dalam kontrak kerja.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Widyawati membenarkan adanya korelasi antara jam kerja panjang dan ancaman kesehatan yang fatal. Salah satunya, bekerja yang terlalu panjang berdampak pada berkurangnya waktu istirahat berakibat naiknya tekanan darah.
Di sisi lain, bekerja terlalu panjang akan diikuti perubahan perilaku seperti kurang tidur, jarang berolahraga, makan makanan yang tidak sehat, dan merokok yang merupakan faktor predisposisi terjadinya penyakit jantung dan stroke.
"Ini adalah krisis kesehatan global yang menuntut perhatian dari setiap orang, perusahaan dan pemerintah. Dan jika tidak diselesaikan, persoalan ini mungkin tidak hanya terus berlanjut, tapi juga dapat menjadi lebih buruk dan dapat menyebabkan benan kesehatan yang meningkat. Sehingga perlu diperkuat dalam upaya preventif dan promotif yang lebih masif salah satunya melalui GERMAS (gerakan masyarakat hidup sehat)," tegas Widyawati kepada KORAN SINDO, di Jakarta.
Dia menjelaskan, pelaksanaan jam kerja di masa pandemi saat ini seharusnya berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 328 Tahun 2020 tentang Panduan Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tempat Kerja Perkantoran Dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi.
Bagi Kemenkes, pengaturan bekerja dari rumah (work from home/WFH) merupakan salah satu upaya untuk penerapan jaga jarak di tempat kerja dan fasilitas umum.
"Namun bagi pekerja essensial yang tidak memungkinkan untuk dilakukan WFH, maka penerapan prokes yang baik di tempat kerja sangat diperlukan," ujarnya.
Lebih jauh Widyawati mengatakan, dari sisi peraturan atau regulasi di Indonesia maka jam kerja bagi PNS/ASN diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan pekerja lainnya oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Bahkan dia mengungkapkan, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 pada Pasal 77 dan Pasal 78 telah mengatur dengan jelas para pengusaha wajib menjalankan ketentuan lamanya waktu kerja yang memperkerjakan pekerja atau buruh termasuk waktu lembur.
Sementara survei yang dilakukan AIA Vitality dalam tajuk The Healthiest Workplace menyebutkan, negara-negara Asia seperti Hong Kong, Singapura, dan Malaysia memiliki jam kerja yang panjang dengan rata-rata 12 jam di atas jam kerja yang dicatat dalam kontrak kerja.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Widyawati membenarkan adanya korelasi antara jam kerja panjang dan ancaman kesehatan yang fatal. Salah satunya, bekerja yang terlalu panjang berdampak pada berkurangnya waktu istirahat berakibat naiknya tekanan darah.
Di sisi lain, bekerja terlalu panjang akan diikuti perubahan perilaku seperti kurang tidur, jarang berolahraga, makan makanan yang tidak sehat, dan merokok yang merupakan faktor predisposisi terjadinya penyakit jantung dan stroke.
"Ini adalah krisis kesehatan global yang menuntut perhatian dari setiap orang, perusahaan dan pemerintah. Dan jika tidak diselesaikan, persoalan ini mungkin tidak hanya terus berlanjut, tapi juga dapat menjadi lebih buruk dan dapat menyebabkan benan kesehatan yang meningkat. Sehingga perlu diperkuat dalam upaya preventif dan promotif yang lebih masif salah satunya melalui GERMAS (gerakan masyarakat hidup sehat)," tegas Widyawati kepada KORAN SINDO, di Jakarta.
Dia menjelaskan, pelaksanaan jam kerja di masa pandemi saat ini seharusnya berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 328 Tahun 2020 tentang Panduan Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tempat Kerja Perkantoran Dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi.
Bagi Kemenkes, pengaturan bekerja dari rumah (work from home/WFH) merupakan salah satu upaya untuk penerapan jaga jarak di tempat kerja dan fasilitas umum.
"Namun bagi pekerja essensial yang tidak memungkinkan untuk dilakukan WFH, maka penerapan prokes yang baik di tempat kerja sangat diperlukan," ujarnya.
Lebih jauh Widyawati mengatakan, dari sisi peraturan atau regulasi di Indonesia maka jam kerja bagi PNS/ASN diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan pekerja lainnya oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Bahkan dia mengungkapkan, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 pada Pasal 77 dan Pasal 78 telah mengatur dengan jelas para pengusaha wajib menjalankan ketentuan lamanya waktu kerja yang memperkerjakan pekerja atau buruh termasuk waktu lembur.
tulis komentar anda