Deretan Kasus Penghinaan Presiden, dari Sri Bintang Pamungkas hingga Arsyad Penjual Sate

Sabtu, 12 Juni 2021 - 17:17 WIB
Seorang tukang sate, Muhammad Arsad pernah ditahan di Mabes Polri setelah menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) di media sosial Facebook. Warga Ciracas, Jakarta Timur itu dijerat beberapa pasal berlapis, yaitu pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang ITE dan UU Pornografi.

Dia membuat foto editan gambar Presiden Jokowi dan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri berbuat tak senonoh dan disebar luas di Facebook. Namun, kasus tersebut berujung damai.

Ibunda Arsad datang ke Istana Kepresidenan memohon agar anaknya tidak dihukum. Presiden Jokowi saat itu memaafkan Arsad yang menghinanya di Facebook. Presiden Jokowi berpesan agar Arsad lebih berhati-hati dalam bertindak.

Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada April 2020 menangkap AB karena dianggap menghina Presiden Jokowi melalui sebuah video yang beredar di media sosial. Dia mengkritik Presiden Jokowi mengenai penanganan wabah Covid-19.

Pasal berlapis pun menjerat AB, yakni Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE, pasal penghapusan diskriminasi ras dan etnis, dan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa dan badan umum.

Kemudian, Tim Opsnal Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap seorang pria di Tanjungpinang, Kepulauan Riau berinisial MK (59) pada Mei 2021 di Supermarket Bintan 21 Tanjungpinang. Kasus itu berawal dari pelaku yang membuat postingan pada 8 Mei 2021 melalui akun twitter @MustafaKamalN13.

Dia menggunakan akun twitter bernama TIGER ANDALAS menyebarkan berita hoaks mengandung SARA tentang Presiden Jokowi beserta ibu dan istrinya dengan ungkapan tak senonoh. Kasus itu bukan pertama kali dilakukan MK.

Dia pernah terlibat dan ditangkap dengan kasus yang sama pada tahun 2017 dan 2018 lalu. Kemudian, Seorang perempuan, IF asal Kabupaten Blitar ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setelah mengunggah foto mumi "Firaun" yang wajahnya diedit mirip wajah Presiden Jokowi, dengan ditulisi caption "the new firaun".

Pemilik akun Facebook Aida Konveksi, warga Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar itu dijerat Pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 207 KUHP.
(dam)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More