Deretan Kasus Penghinaan Presiden, dari Sri Bintang Pamungkas hingga Arsyad Penjual Sate
Sabtu, 12 Juni 2021 - 17:17 WIB
Supratman kala itu pernah dijerat Pasal 134 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Akan tetapi, ketua majelis hakim pada sidang yang digelar 27 Oktober 2013 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menganggap dakwaan primer itu tidak terbukti.
Dia tetap dikenai Pasal 137 Ayat 1 KUHP tentang perbuatan menyiarkan tulisan atau lukisan yang menghina Presiden atau Wakil Presiden. Supratman divonis hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan.
Selanjutnya, M Iqbal Siregar yang kala itu sebagai Ketua Gerakan Pemuda Islam (GPI) didakwa pasal penghinaan kepala negara setelah ikut demonstrasi di Istana Merdeka, pada medio Januari 2003 atau lima tahun usai reformasi.
Di samping itu, Nanang dan Muzakir yang ketika itu sebagai pendemo didakwa satu tahun penjara karena menginjak foto Megawati Soekarnoputri saat berdemo di depan Istana Negara, 2003.
Lalu, Monang J Tambunan yang waktu itu sebagai Presidium Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) pernah merasakan dinginnya sel tahanan setelah terbukti bersalah menghina Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan sengaja di depan umum pada 2005. Monang saat itu ditangkap aparat saat melakukan aksi turun ke jalan memperingati 100 hari masa pemerintahan SBY-Kalla di depan Istana Presiden.
I Wayan Gendo Suardana, seorang aktivis mahasiswa dari Fakultas Hukum Program Ekstensi Universitas Udayana (Unud) Bali kala itu pernah dipenjara selama enam bulan karena membakar foto Susilo Bambang Yudhoyono dalam aksi unjuk rasa menolak kenaikan bahan bakar minyak tahun 2005.
Saat itu, Majelis Hakim yang dipimpin I Made Sudia SH menyatakan Gendo Suardana bersalah melanggar pasal 134 KUHP junto pasal 136 tentang penghinaan terhadap Presiden.
Seorang bloger asal Yogyakarta sekaligus Karyawan di Gama Techno, salah satu perusahaan IT, Herman Saksono pada Oktober 2005 pernah berurusan dengan polisi.
Dia sempat ditetapkan sebagai tersangka karena menghina presiden, setelah memasang foto wajah SBY pada gambar hot versi Mayangsari-Bambang Tri pada blog pribadinya.
Herman memasang foto hasil retouch di blog-nya. Wajah Mayangsari dihapus dan diganti dengan wajah sederet tokoh politik dan selebriti, salah satunya SBY. Keusilannya itu pun membuat Herman sempat dijerat pasal penghinaan kepada kepala negara, 134 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Akan tetapi, kasus itu dihentikan setelah dirinya menghapus foto rekayasa itu di blog-nya.
Dia tetap dikenai Pasal 137 Ayat 1 KUHP tentang perbuatan menyiarkan tulisan atau lukisan yang menghina Presiden atau Wakil Presiden. Supratman divonis hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan.
Selanjutnya, M Iqbal Siregar yang kala itu sebagai Ketua Gerakan Pemuda Islam (GPI) didakwa pasal penghinaan kepala negara setelah ikut demonstrasi di Istana Merdeka, pada medio Januari 2003 atau lima tahun usai reformasi.
Baca Juga
Di samping itu, Nanang dan Muzakir yang ketika itu sebagai pendemo didakwa satu tahun penjara karena menginjak foto Megawati Soekarnoputri saat berdemo di depan Istana Negara, 2003.
Lalu, Monang J Tambunan yang waktu itu sebagai Presidium Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) pernah merasakan dinginnya sel tahanan setelah terbukti bersalah menghina Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan sengaja di depan umum pada 2005. Monang saat itu ditangkap aparat saat melakukan aksi turun ke jalan memperingati 100 hari masa pemerintahan SBY-Kalla di depan Istana Presiden.
I Wayan Gendo Suardana, seorang aktivis mahasiswa dari Fakultas Hukum Program Ekstensi Universitas Udayana (Unud) Bali kala itu pernah dipenjara selama enam bulan karena membakar foto Susilo Bambang Yudhoyono dalam aksi unjuk rasa menolak kenaikan bahan bakar minyak tahun 2005.
Saat itu, Majelis Hakim yang dipimpin I Made Sudia SH menyatakan Gendo Suardana bersalah melanggar pasal 134 KUHP junto pasal 136 tentang penghinaan terhadap Presiden.
Seorang bloger asal Yogyakarta sekaligus Karyawan di Gama Techno, salah satu perusahaan IT, Herman Saksono pada Oktober 2005 pernah berurusan dengan polisi.
Dia sempat ditetapkan sebagai tersangka karena menghina presiden, setelah memasang foto wajah SBY pada gambar hot versi Mayangsari-Bambang Tri pada blog pribadinya.
Herman memasang foto hasil retouch di blog-nya. Wajah Mayangsari dihapus dan diganti dengan wajah sederet tokoh politik dan selebriti, salah satunya SBY. Keusilannya itu pun membuat Herman sempat dijerat pasal penghinaan kepada kepala negara, 134 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Akan tetapi, kasus itu dihentikan setelah dirinya menghapus foto rekayasa itu di blog-nya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda