Komnas Anak: Pilihlah Produk Kemasan Plastik Berizin BPOM

Kamis, 10 Juni 2021 - 10:51 WIB
Baca juga: Ekonomi Sirkular, Solusi Tepat Atasi Masalah Sampah Plastik!



"Jangan lupa, kemasan itu kalau di Eropa kalau beli susu atau beli apapun, kalau sudah penyok tidak boleh dijual. Tapi di Indonesia, karena pemahaman ibu-ibu yang menengah ke bawah masih kurang soal itu, mereka tetap menggunakannya," kata Arist.

Karenanya, dia mengatakan bahwa produk-produk yang terbuat dari plastik itu harus betul-betul diwaspadai. Sebab, plastik yang belum ada izin edarnya itu berbahaya bagi bayi, balita, dan janin.

"Karenanya, saya mengimbau kepada seluruh ibu di seluruh nusantara untuk tidak lagi menggunakan produk-produk plastik ini dengan sembarangan. Sendok saja, kalau mau minum obat memakai plastik. Zaman saya pakai stainless. Sekarang serba plastik, coba lihat di dapur ibu, kalau menengah bawah pakai plastik, kalau menengah atas ada plastik," kata Arist kepada ibu-ibu kader yang hadir saat itu.

Sebelumnya, muncul berita-berita hoaks yang sengaja disebarkan perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL) mengenai bahaya BPA galon guna ulang. Terkait berita-berita yang tidak benar soal Bisfenol A (BPA) pada kemasan galon AMDK, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberikan pernyataan resminya kepada publik. Hal itu dilakukan untuk memastikan kepada masyarakat bahwa air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang yang beredar hingga kini aman untuk dikonsumsi.

Penjelasan BPOM RI tentang kandungan Bisfenol A (BPA) pada kemasan galon AMDK yang digunakan secara berulang ini dirilis Biro Hubungan Masyarakat dan Dukungan Strategis Pimpinan di laman resmi BPOM RI.

Disebutkan, sehubungan dengan beredarnya informasi bahwa kandungan BisfenolA (BPA) pada kemasan galon AMDK yang digunakan secara berulang dapat berpengaruh terhadap kesehatan, BPOM memandang perlu memberikan penjelasan terkait hal itu.

Dijelaskan, berdasarkan hasil pengawasan BPOM terhadap kemasan galon AMDK yang terbuat dari Polikarbonat (PC) selama lima tahun terakhir, menunjukkan bahwa migrasi BPA di bawah 0.01 bpj (10 mikrogram/kg) atau masih dalam batas aman.

"Untuk memastikan paparan BPA pada tingkat aman, Badan POM telah menetapkan Peraturan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan. Peraturan ini mengatur persyaratan keamanan kemasan pangan termasuk batas maksimal migrasi BPA maksimal 0,6 bpj (600 mikrogram/kg) dari kemasan PC," demikian rilis BPOM.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More