Atasi Pencemaran Plastik, Dirjen PSLB KLHK Tekankan Sejumlah Langkah Prioritas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus berupaya mengatasi pencemaran yang disebabkan oleh polusi plastik dan memitigasi dampaknya. Hal ini dikatakan oleh
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati.
Pandangan Rosa Vivien disampaikan dalam sesi mewakili Coordinating Body on the Seas of East Asia (COBSEA) pada Pertemuan The Fourth Session Of The Intergovernmental Negotiating Committee To Develop An International Legally Binding Intrument On Plastic Pollution, Including In The Marine Environment di Ottawa, Kanada, Rabu 23 April 2024.
"Instrumen tersebut juga harus bersifat komprehensif, pragmatis, seimbang, inkusif dan transparan berdasarkan kajian ilmiah yang telah ada," kata Dirjen PSLB3 KLHK Rosa Vivien dalam keterangannya, Kamis (25/4/2024).
Rosa Vivien menekankan beberapa prioritas regional dan rekomendasi pentingnya penanganan pencemaran lintas batas yang disebabkan oleh polusi plastik dan memitigasi dampaknya dengan tetap mempertimbangkan kepentingan nasional para pihak.
"Pembangunan berkelanjutan, common but differentiated responsibility, kerja sama internasional dan kondisi dan kemampuan masing-masing negara dalam penerapan instrumen tersebut di masa yang akan datang," jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan Rosa Vivien, Pemerintah Indonesia mendukung penuh terbentuknya perjanjian internasional tersebut sebagai salah satu wujud dukungan internasional dalam menyelesaikan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh polusi plastik.
"Sebagaimana telah diketahui, polimer plastik adalah hasil turunan dari produk minyak bumi yang sulit terdegradasi secara alami dan menyebabkan polusi dan kerusakan terutama bagi ekosistem perairan khususnya ekosistem laut. Beberapa penelitian menyebutkan telah ditemukan elemen mikroplastik dalam tubuh organisme perairan yang apabila tidak segera dilakukan penanganan dapat mempengaruhi kualitas rantai energi secara keseluruhan," ungkapnya.
Pada sesi ini, Delegasi Republik Indonesia (Delri) dipimpin oleh Rosa Vivien, didampingi Duta Besar RI di Ottawa, Daniel Tumpal S Simanjuntak, berpartisipasi secara aktif menyuarakan kepentingan Pemerintah Indonesia dan Organisasi Multilateral.
Seperti diketahui, pertemuan The Fourth Session of the Intergovernmental Negotiating Committee to develop an International Legally Binding Instrument (ILBI) on Plastic Pollution, including in the Marine Environment (INC-4) telah dibuka secara resmi pada tanggal 23 April 2024 oleh INC Chair Luis Vayas Valdivieso, yang juga merupakan Duta Besar Republik Ekuador untuk Kerajaan Inggris. Pertemuan ini merupakan mandat dari pertemuan United Nation Environmental Assembly (UNEA) 5 yang telah dilaksanakan tahun 2022.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati.
Pandangan Rosa Vivien disampaikan dalam sesi mewakili Coordinating Body on the Seas of East Asia (COBSEA) pada Pertemuan The Fourth Session Of The Intergovernmental Negotiating Committee To Develop An International Legally Binding Intrument On Plastic Pollution, Including In The Marine Environment di Ottawa, Kanada, Rabu 23 April 2024.
"Instrumen tersebut juga harus bersifat komprehensif, pragmatis, seimbang, inkusif dan transparan berdasarkan kajian ilmiah yang telah ada," kata Dirjen PSLB3 KLHK Rosa Vivien dalam keterangannya, Kamis (25/4/2024).
Baca Juga
Rosa Vivien menekankan beberapa prioritas regional dan rekomendasi pentingnya penanganan pencemaran lintas batas yang disebabkan oleh polusi plastik dan memitigasi dampaknya dengan tetap mempertimbangkan kepentingan nasional para pihak.
"Pembangunan berkelanjutan, common but differentiated responsibility, kerja sama internasional dan kondisi dan kemampuan masing-masing negara dalam penerapan instrumen tersebut di masa yang akan datang," jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan Rosa Vivien, Pemerintah Indonesia mendukung penuh terbentuknya perjanjian internasional tersebut sebagai salah satu wujud dukungan internasional dalam menyelesaikan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh polusi plastik.
"Sebagaimana telah diketahui, polimer plastik adalah hasil turunan dari produk minyak bumi yang sulit terdegradasi secara alami dan menyebabkan polusi dan kerusakan terutama bagi ekosistem perairan khususnya ekosistem laut. Beberapa penelitian menyebutkan telah ditemukan elemen mikroplastik dalam tubuh organisme perairan yang apabila tidak segera dilakukan penanganan dapat mempengaruhi kualitas rantai energi secara keseluruhan," ungkapnya.
Pada sesi ini, Delegasi Republik Indonesia (Delri) dipimpin oleh Rosa Vivien, didampingi Duta Besar RI di Ottawa, Daniel Tumpal S Simanjuntak, berpartisipasi secara aktif menyuarakan kepentingan Pemerintah Indonesia dan Organisasi Multilateral.
Seperti diketahui, pertemuan The Fourth Session of the Intergovernmental Negotiating Committee to develop an International Legally Binding Instrument (ILBI) on Plastic Pollution, including in the Marine Environment (INC-4) telah dibuka secara resmi pada tanggal 23 April 2024 oleh INC Chair Luis Vayas Valdivieso, yang juga merupakan Duta Besar Republik Ekuador untuk Kerajaan Inggris. Pertemuan ini merupakan mandat dari pertemuan United Nation Environmental Assembly (UNEA) 5 yang telah dilaksanakan tahun 2022.
(maf)