Pantau Gambut Soroti Rendahnya Komitmen Restorasi oleh Swasta
Sabtu, 29 Mei 2021 - 14:40 WIB
"Melalui kajian ini, Pantau Gambut berharap publik dapat mengetahui perkembangan terkini pemulihan gambut yang ada di area konsesi. Kajian ini juga diharapkan dapat digunakan pemerintah dan perusahaan terkait untuk melakukan tindakan dan penilaian kinerja restorasi dalam rangka perlindungan ekosistem gambut di Indonesia," kata Romes.
Penegakan Hukum untuk Efek Jera
Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No 16 tahun 2017, kegiatan pemulihan wajib dilakukan pemegang usaha dan/atau kegiatan di atas lahan gambut. Sedangkan pemerintah berperan menetapkan perintah, melakukan supervisi dan menilai kegiatan pemulihan yang dilakukan.
Sepanjang periode 2015-2020, pemerintah melalui Badan Restorasi Gambut (BRG) dan KLHK telah melaporkan pencapaian kegiatan restorasi. BRG menyebutkan telah tercapai restorasi seluas 645.000 hektare dari total target seluas 1,7 juta hektare di area konsesi.
Sementara pada laporan terpisah, KLHK mengklaim sebanyak 294 perusahaan atau sekitar 3,6 juta hektare area konsesi HTI telah berhasil direstorasi.
"Namun kedua data ini tidak bisa menjelaskan kaitan satu sama lain. Ditambah lagi, keduanya sama-sama belum ada keterbukaan data mengenai detail implementasi pemulihan lahan gambut di wilayah konsesi, dan metode apa yang digunakan untuk mengukur keberhasilan restorasi tersebut," katanya.
Adanya temuan pelanggaran di wilayah konsesi, Pantau Gambut mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap implementasi kegiatan restorasi, terutama hal-hal yang menyebabkan perusahaan belum melakukan restorasi gambut.
Selain itu, pemerintah juga perlu memperbaiki sistem pemantauan untuk memastikan implementasi dan efektivitas restorasi gambut di wilayah konsesi secara transparan.
"Yang tidak kalah penting, perbaikan penegakan hukum juga diperlukan sehingga dapat memberikan efek jera untuk konsesi yang melanggar peraturan," kata Romes.
tulis komentar anda