BRIN dan RMU Adakan Kolaborasi Riset Restorasi Ekosistem Hutan Gambut Terdegredasi
Kamis, 03 November 2022 - 20:05 WIB
loading...
Pusat Riset Ekologi dan Etnobiologi BRIN dan PT Rimba Makmur Utama (RMU) telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk kolaborasi riset di Bogor, Jawa Barat, Rabu 2 November 2022. Foto/SINDOnews
A
A
A
BOGOR - Hutan rawa gambut tropis merupakan salah satu ekosistem hutan yang menyimpan cadangan karbon yang sangat besar dan memiliki peran sentral dalam memerangi perubahan iklim di bumi. Total lahan gambut di Indonesia mencakup area sekitar 13,4-14,9 Mha.
Namun, sebagian dari hutan rawa gambut tropis tersebut telah terdegradasi akibat kegiatan pertanian, penebangan, dan kegiatan konversi lahan lain, serta kebakaran hutan. Diperlukan langkah strategis dan sistematis untuk mengembalikan fungsi hutan gambut terdegradasi tersebut sebagai penyerap dan penyimpan karbon terbesar dunia, serta penyeimbang iklim. Baca juga: Teliti Kebakaran Lahan Gambut, Mahasiswa UI Raih Best Student di Oslo
Berlandaskan pada niat untuk mengoptimalkan pemulihan hutan rawa gambut pada hutan produksi di Indonesia, Pusat Riset Ekologi dan Etnobiologi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan PT Rimba Makmur Utama (RMU) telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk kolaborasi riset di Bogor, Jawa Barat, Rabu 2 November 2022.
Melalui kerja sama ini, kedua pihak sepakat untuk mengadakan riset bersama dalam bidang restorasi ekosistem gambut yang terdegradasi, meliputi regenerasi vegetasi, kesesuaian jenis pohon, restorasi hidrologis dan konservasi tanah gambut. Penandatangan dilakukan oleh Kepala Pusat Riset Ekologi dan Etnobiologi BRIN Dr Anang Setiawan Achmadi dan CEO PT RMU, Dharsono Hartono.
PT RMU adalah inisiator dan pengelola Katingan Mentaya Project, sebuah model usaha restorasi dan konservasi ekosistem hutan gambut seluas 157,875 hektar di Kalimantan Tengah melalui Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Selain itu, saat ini PT RMU dan Pusat Riset Ekologi dan Etnobiologi BRIN juga sedang menyusun draft kerja sama lain dengan topik paludikultur untuk restorasi ekosistem gambut yang akan ditandatangani dalam waktu dekat.
Namun, sebagian dari hutan rawa gambut tropis tersebut telah terdegradasi akibat kegiatan pertanian, penebangan, dan kegiatan konversi lahan lain, serta kebakaran hutan. Diperlukan langkah strategis dan sistematis untuk mengembalikan fungsi hutan gambut terdegradasi tersebut sebagai penyerap dan penyimpan karbon terbesar dunia, serta penyeimbang iklim. Baca juga: Teliti Kebakaran Lahan Gambut, Mahasiswa UI Raih Best Student di Oslo
Berlandaskan pada niat untuk mengoptimalkan pemulihan hutan rawa gambut pada hutan produksi di Indonesia, Pusat Riset Ekologi dan Etnobiologi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan PT Rimba Makmur Utama (RMU) telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk kolaborasi riset di Bogor, Jawa Barat, Rabu 2 November 2022.
Melalui kerja sama ini, kedua pihak sepakat untuk mengadakan riset bersama dalam bidang restorasi ekosistem gambut yang terdegradasi, meliputi regenerasi vegetasi, kesesuaian jenis pohon, restorasi hidrologis dan konservasi tanah gambut. Penandatangan dilakukan oleh Kepala Pusat Riset Ekologi dan Etnobiologi BRIN Dr Anang Setiawan Achmadi dan CEO PT RMU, Dharsono Hartono.
PT RMU adalah inisiator dan pengelola Katingan Mentaya Project, sebuah model usaha restorasi dan konservasi ekosistem hutan gambut seluas 157,875 hektar di Kalimantan Tengah melalui Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Selain itu, saat ini PT RMU dan Pusat Riset Ekologi dan Etnobiologi BRIN juga sedang menyusun draft kerja sama lain dengan topik paludikultur untuk restorasi ekosistem gambut yang akan ditandatangani dalam waktu dekat.
Lihat Juga :