Soal Lahan Gambut, Pemerintah Dinilai Berhasil Ubah Pola Pikir Masyarakat
Kamis, 01 Desember 2022 - 20:14 WIB
loading...
Pandangan ini disampaikan oleh Dirjen PPKL-KLHK, Sigit Reliantoro, pada penutupan berakhirnya proyek SMPEI yang telah dilaksanakan sejak tahun 2018 tepat pada Desember 2022, di Pekanbaru, Riau, Kamis (1/12/2022). Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dinilai sudah mampu mengubah pola mikir masyarakat dalam memanfaatkan lahan gambut. Hal ini demi menjaga keseimbangan alam dan kelangsungan hidup masyarakat.
Pandangan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPKL-KLHK), Sigit Reliantoro, pada penutupan (closing ceremony) berakhirnya proyek SMPEI yang telah dilaksanakan sejak tahun 2018 tepat pada Desember 2022, di Pekanbaru, Riau, Kamis (1/12/2022).
"Dari keyakinan awal masyarakat yang mempercayai bahwa lahan gambut merupakan lahan tidur dan tidak dapat ditanami selain sawit, saat ini masyarakat telah mulai percaya bahwa lahan gambut juga dapat dimanfaatkan sebagai media pertanian yang ramah gambut," kata Sigit Reliantoro.
Baca juga: Lahan Gambut Butuh Manajemen Konservasi
Lebih lanjut Sigit Reliantoro mengatakan, kemitraan dengan multi-pihak termasuk dengan unit usaha masih perlu ditindaklanjuti.
Pandangan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPKL-KLHK), Sigit Reliantoro, pada penutupan (closing ceremony) berakhirnya proyek SMPEI yang telah dilaksanakan sejak tahun 2018 tepat pada Desember 2022, di Pekanbaru, Riau, Kamis (1/12/2022).
"Dari keyakinan awal masyarakat yang mempercayai bahwa lahan gambut merupakan lahan tidur dan tidak dapat ditanami selain sawit, saat ini masyarakat telah mulai percaya bahwa lahan gambut juga dapat dimanfaatkan sebagai media pertanian yang ramah gambut," kata Sigit Reliantoro.
Baca juga: Lahan Gambut Butuh Manajemen Konservasi
Lebih lanjut Sigit Reliantoro mengatakan, kemitraan dengan multi-pihak termasuk dengan unit usaha masih perlu ditindaklanjuti.
Lihat Juga :