Pantau Gambut Soroti Rendahnya Komitmen Restorasi oleh Swasta

Sabtu, 29 Mei 2021 - 14:40 WIB
loading...
Pantau Gambut Soroti...
Restorasi di wilayah konsesi lahan gambut masih menghadapi tantangan berupa komitmen pengusaha dan penegakan hukum yang belum optimal. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Restorasi di wilayah konsesi lahan gambut masih menghadapi tantangan berupa komitmen pengusaha dan penegakan hukum yang belum optimal. Sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam mengawal restorasi gambut, Pantau Gambut mendorong pemegang konsesi agar lebih serius merestorasi lahan gambut sesuai kewajibannya.

Pantau Gambut bersama masyarakat telah melakukan analisis spasial dan observasi lapangan. Observasi dilakukan pada 1.222 titik sampel area gambut di 43 wilayah konsesi yang terbakar di tujuh provinsi, yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Papua, dan Papua Barat.

Berdasarkan analisis tersebut, terungkap hilangnya tutupan pohon di area gambut dengan fungsi lindung seluas 421.221 hektare di area konsesi selama periode 2015-2019. Sedangkan lewat verifikasi lapangan di 405 titik sampel area gambut lindung, sekitar 64,4% di antaranya telah ditemukan penanaman tanaman ekstraktif berupa sawit atau akasia. Sisanya ditelantarkan tanpa adanya upaya pemulihan seperti yang dimandatkan oleh peraturan.

Baca juga: Lantik Kapokja dan Kasubpokja, Kepala BRGM: Percepat Restorasi Gambut dan Mangrove

"Hasil analisis menunjukkan adanya penanaman tanaman ekstraktif berupa sawit atau akasia di 64,4% titik sampel. Sisa titik sampel menunjukkan lahan yang ditelantarkan tanpa ada upaya pemulihan seperti yang dimandatkan oleh peraturan pemerintah," kata Romes Irawan Putra dari Simpul Jaringan Pantau Gambut dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Sabtu (29/5/2021).

Lebih lanjut, Pantau Gambut juga menemukan 91,5% titik sampel ternyata tidak terdapat infrastruktur restorasi sama sekali. Hanya 1,8% yang terdapat infrastruktur restorasi, baik sekat kanal atau sumur bor yang kondisinya baik.

Periode pengamatan titik sampel lapangan dilihat menggunakan penginderaan jauh dan analisa spasial dalam kurun waktu 2015-2019. Sedangkan verifikasi lapangan dilakukan dalam periode November 2019 hingga April 2021, bervariasi pada masing-masing provinsi yang melakukan pemantauan.

Baca juga: Pejabat BRGM Diminta Lebih Kreatif dalam Percepatan Restorasi Gambut

"Melalui kajian ini, Pantau Gambut berharap publik dapat mengetahui perkembangan terkini pemulihan gambut yang ada di area konsesi. Kajian ini juga diharapkan dapat digunakan pemerintah dan perusahaan terkait untuk melakukan tindakan dan penilaian kinerja restorasi dalam rangka perlindungan ekosistem gambut di Indonesia," kata Romes.

Penegakan Hukum untuk Efek Jera
Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No 16 tahun 2017, kegiatan pemulihan wajib dilakukan pemegang usaha dan/atau kegiatan di atas lahan gambut. Sedangkan pemerintah berperan menetapkan perintah, melakukan supervisi dan menilai kegiatan pemulihan yang dilakukan.

Sepanjang periode 2015-2020, pemerintah melalui Badan Restorasi Gambut (BRG) dan KLHK telah melaporkan pencapaian kegiatan restorasi. BRG menyebutkan telah tercapai restorasi seluas 645.000 hektare dari total target seluas 1,7 juta hektare di area konsesi.

Sementara pada laporan terpisah, KLHK mengklaim sebanyak 294 perusahaan atau sekitar 3,6 juta hektare area konsesi HTI telah berhasil direstorasi.

"Namun kedua data ini tidak bisa menjelaskan kaitan satu sama lain. Ditambah lagi, keduanya sama-sama belum ada keterbukaan data mengenai detail implementasi pemulihan lahan gambut di wilayah konsesi, dan metode apa yang digunakan untuk mengukur keberhasilan restorasi tersebut," katanya.

Adanya temuan pelanggaran di wilayah konsesi, Pantau Gambut mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap implementasi kegiatan restorasi, terutama hal-hal yang menyebabkan perusahaan belum melakukan restorasi gambut.

Selain itu, pemerintah juga perlu memperbaiki sistem pemantauan untuk memastikan implementasi dan efektivitas restorasi gambut di wilayah konsesi secara transparan.

"Yang tidak kalah penting, perbaikan penegakan hukum juga diperlukan sehingga dapat memberikan efek jera untuk konsesi yang melanggar peraturan," kata Romes.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kunjungi Eastern National...
Kunjungi Eastern National Park, Menteri LHK Pelajari Pengelolaan Gambut
Wamen LHK Ungkap Pentingnya...
Wamen LHK Ungkap Pentingnya Pembasahan Lahan Gambut
Pentingnya Restorasi...
Pentingnya Restorasi Gambut sebagai Mitigasi Perubahan Iklim
Menteri LHK Ungkap Sejumlah...
Menteri LHK Ungkap Sejumlah Langkah Penanganan Lingkungan di Lahan Gambut
Soal Lahan Gambut, Pemerintah...
Soal Lahan Gambut, Pemerintah Dinilai Berhasil Ubah Pola Pikir Masyarakat
BRIN dan RMU Adakan...
BRIN dan RMU Adakan Kolaborasi Riset Restorasi Ekosistem Hutan Gambut Terdegredasi
Hentikan Izin Baru dan...
Hentikan Izin Baru dan Perkuat Tata Kelola Hutan-Gambut, Indonesia Turunkan Deforestasi
Cegah Kebakaran Hutan,...
Cegah Kebakaran Hutan, Badan Restrorasi Gambut dan Mangrove Bangun Sekat Kanal
Peringatan Hari Lingkungan...
Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Jangan Hanya Sebatas Seremonial
Rekomendasi
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
Kiper Bahrain Ketar-ketir:...
Kiper Bahrain Ketar-ketir: Timnas Indonesia Sama Sulitnya dengan Lawan Raksasa Asia
MNC Sekuritas dan Sucor...
MNC Sekuritas dan Sucor Asset Management Gelar Edukasi Pasar Modal Syariah di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Berita Terkini
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
8 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Infografis
5 Kerugian Ukraina Setelah...
5 Kerugian Ukraina Setelah Ditinggalkan oleh Amerika Serikat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved