Pantau Gambut Soroti Rendahnya Komitmen Restorasi oleh Swasta

Sabtu, 29 Mei 2021 - 14:40 WIB
Restorasi di wilayah konsesi lahan gambut masih menghadapi tantangan berupa komitmen pengusaha dan penegakan hukum yang belum optimal. FOTO/IST
JAKARTA - Restorasi di wilayah konsesi lahan gambut masih menghadapi tantangan berupa komitmen pengusaha dan penegakan hukum yang belum optimal. Sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam mengawal restorasi gambut, Pantau Gambut mendorong pemegang konsesi agar lebih serius merestorasi lahan gambut sesuai kewajibannya.

Pantau Gambut bersama masyarakat telah melakukan analisis spasial dan observasi lapangan. Observasi dilakukan pada 1.222 titik sampel area gambut di 43 wilayah konsesi yang terbakar di tujuh provinsi, yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Papua, dan Papua Barat.

Berdasarkan analisis tersebut, terungkap hilangnya tutupan pohon di area gambut dengan fungsi lindung seluas 421.221 hektare di area konsesi selama periode 2015-2019. Sedangkan lewat verifikasi lapangan di 405 titik sampel area gambut lindung, sekitar 64,4% di antaranya telah ditemukan penanaman tanaman ekstraktif berupa sawit atau akasia. Sisanya ditelantarkan tanpa adanya upaya pemulihan seperti yang dimandatkan oleh peraturan.

Baca juga: Lantik Kapokja dan Kasubpokja, Kepala BRGM: Percepat Restorasi Gambut dan Mangrove





"Hasil analisis menunjukkan adanya penanaman tanaman ekstraktif berupa sawit atau akasia di 64,4% titik sampel. Sisa titik sampel menunjukkan lahan yang ditelantarkan tanpa ada upaya pemulihan seperti yang dimandatkan oleh peraturan pemerintah," kata Romes Irawan Putra dari Simpul Jaringan Pantau Gambut dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Sabtu (29/5/2021).

Lebih lanjut, Pantau Gambut juga menemukan 91,5% titik sampel ternyata tidak terdapat infrastruktur restorasi sama sekali. Hanya 1,8% yang terdapat infrastruktur restorasi, baik sekat kanal atau sumur bor yang kondisinya baik.

Periode pengamatan titik sampel lapangan dilihat menggunakan penginderaan jauh dan analisa spasial dalam kurun waktu 2015-2019. Sedangkan verifikasi lapangan dilakukan dalam periode November 2019 hingga April 2021, bervariasi pada masing-masing provinsi yang melakukan pemantauan.

Baca juga: Pejabat BRGM Diminta Lebih Kreatif dalam Percepatan Restorasi Gambut
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :