Urgensi Regulasi dan Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi
Jum'at, 28 Mei 2021 - 06:23 WIB
Pemilik atau subjek data pribadi memiliki hak-hak di atas yang harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Sementara itu bagi organisasi yang mengumpulkan, menyimpan dan memilih data, wajib memiliki tata kelola perlindungan data pribadi. Subjek data memiliki hak- hak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi semua lembaga yang terlibat, maka wajib memiliki dan menjalankan tata kelola perlindungan data pribadi dengan baik.
Selanjutnya untuk memastikan bahwa tata kelola tersebut dapat terlaksana dengan baik, maka perlu dilakukan audit terhadap perlindungan data pribadi secara berkala. Jangan lupa, perlindungan data pribadi juga merupakan representasi dari good governance, sehingga dipandang perlu bagi lembaga atau organisasi publik maupun swasta membentuk divisi khusus perlindungan data pribadi untuk memastikan tata kelola proses data pribadi telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ke depannya dapat dipertimbangkan untuk dibentuk badan independen yang mengawasi pemanfaatan dan perlindungan data pribadi. Meskipun demikian, perlindungan terhadap data pribadi yang utama ada pada kesadaran masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam mengelola data pribadinya. Satu hal yang tak kalah penting adalah dengan terus meningkatkan literasi agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan perangkat digitalnya.
Selanjutnya untuk memastikan bahwa tata kelola tersebut dapat terlaksana dengan baik, maka perlu dilakukan audit terhadap perlindungan data pribadi secara berkala. Jangan lupa, perlindungan data pribadi juga merupakan representasi dari good governance, sehingga dipandang perlu bagi lembaga atau organisasi publik maupun swasta membentuk divisi khusus perlindungan data pribadi untuk memastikan tata kelola proses data pribadi telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ke depannya dapat dipertimbangkan untuk dibentuk badan independen yang mengawasi pemanfaatan dan perlindungan data pribadi. Meskipun demikian, perlindungan terhadap data pribadi yang utama ada pada kesadaran masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam mengelola data pribadinya. Satu hal yang tak kalah penting adalah dengan terus meningkatkan literasi agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan perangkat digitalnya.
(ynt)
tulis komentar anda