Pukat UGM Sebut Surat Penonaktifan 75 Pegawai KPK Cacat Hukum
Jum'at, 14 Mei 2021 - 05:36 WIB
JAKARTA - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada ( Pukat UGM ) Zaenur Rohman beranggapan,upaya untuk menyingkirkan pegawai KPK yang jujur, berintegritas sudah nyaris berhasil. Hal ini menyusulberedarnya surat penonaktifan 75 pegawai KPK , termasuk di dalamnya penyidik senior, Novel Baswedan.
"Jadi mereka saat ini statusnya bebas tugas. Surat ini cacat hukum karena pembebas tugasan pegawai bukan karena pelanggaran kode etik, dan pelanggaran pidana, tapi karena alasan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK)," katanya, Jumat (14/5/2021).
Menurutnya, alasan KPK membebastugaskan 75 pegawai yang tak lolos TWK karena khawatir status hukum, misalnya perkara para penyidik akan dipermasalahkan, adalah hal yang mengada-ada. Sebab sampai saat ini mereka masih memegang SK yang menjadi dasar pengangkatan menjadi penyidik KPK.
Baca juga: Berkelit Nonaktifkan 75 Pegawainya, KPK: Cuma Diminta Serahkan Tanggung Jawab
"Sehingga tidak ada alasan apapun yang perlu dikhawatirkan perkara tersebut dipersoalkan. Sampai saat ini status mereka pegawai KPK dan masih menjadi penyidik yang sah. Alasan tersebut tidak berdasar," katanya.
Di sisi lain, Zaenur memandang ada upaya menyingkirkan pegawai KPK dengan segala cara. Hal itu bisa dilihat dari sikap Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan lainnya di tengah protes keras terhadap penggunaan tes wawasan kebangsaan dalam seleksi alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Mengingat mundur ke belakang dengan penyingkiran pegawai KPK yang berintegritas sudah dilakukan dengan berbagai cara, dengan cara kekerasan, intimidasi dan ditersangkakan. Tapi cara tersebut gagal. Dan cara tersebut hampir berhasil melalui uji TWK yang pada dasarnya tidak ada dalam UU 19/2019 maupun PP turunannya. Itu baru muncul dalam Perkom 1/2021 yang perkom tersebut mencantumkan TWK atas perintah Firli Bahuri," kata Zaenur.
Baca juga: Ini Tanggapan Pimpinan KPK soal SK Pemecatan 75 Pegawai yang Beredar
"Jadi mereka saat ini statusnya bebas tugas. Surat ini cacat hukum karena pembebas tugasan pegawai bukan karena pelanggaran kode etik, dan pelanggaran pidana, tapi karena alasan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK)," katanya, Jumat (14/5/2021).
Menurutnya, alasan KPK membebastugaskan 75 pegawai yang tak lolos TWK karena khawatir status hukum, misalnya perkara para penyidik akan dipermasalahkan, adalah hal yang mengada-ada. Sebab sampai saat ini mereka masih memegang SK yang menjadi dasar pengangkatan menjadi penyidik KPK.
Baca juga: Berkelit Nonaktifkan 75 Pegawainya, KPK: Cuma Diminta Serahkan Tanggung Jawab
"Sehingga tidak ada alasan apapun yang perlu dikhawatirkan perkara tersebut dipersoalkan. Sampai saat ini status mereka pegawai KPK dan masih menjadi penyidik yang sah. Alasan tersebut tidak berdasar," katanya.
Di sisi lain, Zaenur memandang ada upaya menyingkirkan pegawai KPK dengan segala cara. Hal itu bisa dilihat dari sikap Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan lainnya di tengah protes keras terhadap penggunaan tes wawasan kebangsaan dalam seleksi alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Mengingat mundur ke belakang dengan penyingkiran pegawai KPK yang berintegritas sudah dilakukan dengan berbagai cara, dengan cara kekerasan, intimidasi dan ditersangkakan. Tapi cara tersebut gagal. Dan cara tersebut hampir berhasil melalui uji TWK yang pada dasarnya tidak ada dalam UU 19/2019 maupun PP turunannya. Itu baru muncul dalam Perkom 1/2021 yang perkom tersebut mencantumkan TWK atas perintah Firli Bahuri," kata Zaenur.
Baca juga: Ini Tanggapan Pimpinan KPK soal SK Pemecatan 75 Pegawai yang Beredar
Lihat Juga :
tulis komentar anda