Pukat UGM Sebut Surat Penonaktifan 75 Pegawai KPK Cacat Hukum

Jum'at, 14 Mei 2021 - 05:36 WIB
Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman menilai surat penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK catat hukum. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada ( Pukat UGM ) Zaenur Rohman beranggapan,upaya untuk menyingkirkan pegawai KPK yang jujur, berintegritas sudah nyaris berhasil. Hal ini menyusulberedarnya surat penonaktifan 75 pegawai KPK , termasuk di dalamnya penyidik senior, Novel Baswedan.

"Jadi mereka saat ini statusnya bebas tugas. Surat ini cacat hukum karena pembebas tugasan pegawai bukan karena pelanggaran kode etik, dan pelanggaran pidana, tapi karena alasan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK)," katanya, Jumat (14/5/2021).



Menurutnya, alasan KPK membebastugaskan 75 pegawai yang tak lolos TWK karena khawatir status hukum, misalnya perkara para penyidik akan dipermasalahkan, adalah hal yang mengada-ada. Sebab sampai saat ini mereka masih memegang SK yang menjadi dasar pengangkatan menjadi penyidik KPK.

Baca juga: Berkelit Nonaktifkan 75 Pegawainya, KPK: Cuma Diminta Serahkan Tanggung Jawab

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!