Pukat UGM Sebut Surat Penonaktifan 75 Pegawai KPK Cacat Hukum

Jum'at, 14 Mei 2021 - 05:36 WIB
loading...
Pukat UGM Sebut Surat...
Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman menilai surat penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK catat hukum. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada ( Pukat UGM ) Zaenur Rohman beranggapan,upaya untuk menyingkirkan pegawai KPK yang jujur, berintegritas sudah nyaris berhasil. Hal ini menyusulberedarnya surat penonaktifan 75 pegawai KPK , termasuk di dalamnya penyidik senior, Novel Baswedan.

"Jadi mereka saat ini statusnya bebas tugas. Surat ini cacat hukum karena pembebas tugasan pegawai bukan karena pelanggaran kode etik, dan pelanggaran pidana, tapi karena alasan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK)," katanya, Jumat (14/5/2021).

Menurutnya, alasan KPK membebastugaskan 75 pegawai yang tak lolos TWK karena khawatir status hukum, misalnya perkara para penyidik akan dipermasalahkan, adalah hal yang mengada-ada. Sebab sampai saat ini mereka masih memegang SK yang menjadi dasar pengangkatan menjadi penyidik KPK.

Baca juga: Berkelit Nonaktifkan 75 Pegawainya, KPK: Cuma Diminta Serahkan Tanggung Jawab

"Sehingga tidak ada alasan apapun yang perlu dikhawatirkan perkara tersebut dipersoalkan. Sampai saat ini status mereka pegawai KPK dan masih menjadi penyidik yang sah. Alasan tersebut tidak berdasar," katanya.

Di sisi lain, Zaenur memandang ada upaya menyingkirkan pegawai KPK dengan segala cara. Hal itu bisa dilihat dari sikap Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan lainnya di tengah protes keras terhadap penggunaan tes wawasan kebangsaan dalam seleksi alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Mengingat mundur ke belakang dengan penyingkiran pegawai KPK yang berintegritas sudah dilakukan dengan berbagai cara, dengan cara kekerasan, intimidasi dan ditersangkakan. Tapi cara tersebut gagal. Dan cara tersebut hampir berhasil melalui uji TWK yang pada dasarnya tidak ada dalam UU 19/2019 maupun PP turunannya. Itu baru muncul dalam Perkom 1/2021 yang perkom tersebut mencantumkan TWK atas perintah Firli Bahuri," kata Zaenur.

Baca juga: Ini Tanggapan Pimpinan KPK soal SK Pemecatan 75 Pegawai yang Beredar

Lebih lanjut ia menuturkan, sebenarnya DPR menyatakan bahwa dalam UU 19/2019 tidak disebutkan adanya seleksi ulang kepada pegawai KPK. UU tersebut bermaksud hanya ingin mengalih statuskan pegawai menjadi ASN. Seharusnya yang terjadi bukan seleksi ulang, dan bukan tes ulang karena pegawai tersebut saat masuk KPK sudah melalui tahap seleksi, dan sudah melalui tahap pendidikan.

"Karena itu menurut saya TWK dirancang menyaring nama-nama untuk diincar oleh pihak tertentu karena telah banyak melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi yang mengancam kepentingan banyak pihak terutama koruptor dan istitusi-institusi lain," katanya.

Selanjutnya, kata Zaenur, putusan MK nomor 70/2019 juga menggariskan bahwa alih status tidak boleh merugikan pegawai karena dedikasi dan kontribusi pegawai dalam pemberantasan korupsi tidak perlu dipertanyakan. Sehingga TWK bertentangan dengan UU KPK dan putusan MK.

"Ini tindakan kesewenang-wenangan oleh pimpinan KPK, khususnya ketua KPK karena kita tahu nama tersebut punya catatan masa lalu, yakni bergesekan dengan ketua KPK saat ini," katanya.

"Pernah bertemu dengan yang berperkara sehingga dijatuhi pelanggaran etik, kemudian naik helikopter dijatuhi juga pelanggaran etik. Sehingga ada keinginan untuk menyingkirkan pegawai ini, yang juga keinginan tersebut menjadi-jadi ketua KPK," kata Zaenur.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Novel Baswedan Sentil...
Novel Baswedan Sentil Hakim Militer dan Soleman Ponto soal Kasus Andrie Yunus
Hakim Bilang Pelaku...
Hakim Bilang Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Amatir, Novel: Apa Dia Nyuruh Diulang Lebih Profesional?
Novel Baswedan Terkejut...
Novel Baswedan Terkejut Berkas Perkara Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer
Novel Baswedan Duga...
Novel Baswedan Duga Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis Kontras Terorganisir
Ketua KPK Minta Biro...
Ketua KPK Minta Biro Hukum dan Sekjen Pelajari Putusan KIP Terkait TWK
KPK Punya Kewenangan...
KPK Punya Kewenangan SP3, Novel Baswedan: Mudah Terintervensi dalam Penanganan Perkara
Tokoh Adat Sebyar Kritik...
Tokoh Adat Sebyar Kritik Komentar Novel Baswedan soal Film Pesta Babi
Novel Baswedan Kutuk...
Novel Baswedan Kutuk Teror Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus: Ini Kejahatan Luar Biasa!
Gaji dan Tunjangan ASN...
Gaji dan Tunjangan ASN KPK Terbaru 2024, Benarkah Tembus Rp100 Juta?
Rekomendasi
Roy Suryo Kenakan Batik...
Roy Suryo Kenakan Batik Motif Garuda dan Kepalkan Tangan saat Tiba di Rutan Polda Metro
Dibayangi Outflow Rp4,5...
Dibayangi Outflow Rp4,5 Triliun, IHSG Pekan Ini Diprediksi Bergerak Fluktuatif
Meriahkan HUT ke-499...
Meriahkan HUT ke-499 Jakarta, 2.000 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis
Berita Terkini
Momen Pelimpahan Roy...
Momen Pelimpahan Roy Suryo ke Kejaksaan, Sempat Adu Mulut Tolak Pakai Baju Tahanan
5.000 Jembatan Gantung...
5.000 Jembatan Gantung Dibangun, Prabowo Ingin Percepat Konektivitas Pelosok
Keluarga Roy Suryo dan...
Keluarga Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Ajukan Penangguhan Penahanan
Din Syamsuddin Ungkap...
Din Syamsuddin Ungkap Bung Karno Tokoh Dikagumi Dunia Internasional
Dilimpahkan ke Kejari...
Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Roy Suryo: Allahu Akbar, Terus Semangat!
Keluar dari RS Polri,...
Keluar dari RS Polri, Roy Suryo Kepalkan Tangan, dr tifa Dipegang 2 Polisi
Infografis
Biaya Kuliah Kedokteran...
Biaya Kuliah Kedokteran di UI, UGM, Unpad, dan Unair di SNBT 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved