Kasus Pungli Rutan KPK, Saksi Akui Terima Info Sidak dari Petugas

Senin, 02 September 2024 - 16:00 WIB
loading...
Kasus Pungli Rutan KPK,...
Terpidana kasus proyek pembangunan gedung kampus IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara, Dono Purwoko dihadirkan persidangan kasus pungutan liar (pungli) pada Rutan KPK. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Terpidana kasus proyek pembangunan gedung kampus IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara, Dono Purwoko dihadirkan persidangan kasus pungutan liar (pungli) pada rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) . Ia mengaku menerima informasi akan digelarnya inpeksi mendadak (sidak) saat berada dalam tahanan.

Dari informasi tersebut, para tahanan bisa mengamankan sejumlah barang terlarang yang mereka gunakan di dalam sel. Awalnya, Jaksa KPK menanyakan adanya kegiatan sidak saat Dono mendekam di balik jeruji besi. Ia pun mengamini jika adanya sidak.



"Terus, pada sebelum sidak apa ada yang memberitahukan bahwa kapan dilakukan sidak?" tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/9/2024).

"Betul, yang memberitahu itu Pak Taufan atau Pak Yoory," jawab Dono yang dihadirkan menjadi saksi.

"Pak Taufan atau Pak Yoory?" tanya Jaksa lagi.

"Iya, nanti akan ada sidak, sehingga siap-siap gitu, jangan sampai nanti ada yang ketinggalan di kamar," timpal Dono.

Atas jawaban tersebut, Jaksa kemudian meminta Dono apa yang dimaksud dengan siap-siap terkait adanya sidak.

"Ya supaya jangan sampai ada barang-barang, misalnya tadi ada handphone Pak," kata Dono.

Dono menjelaskan jika saat digelarnya sidak ditemui adanya HP di sel akan diambil oleh petugas Rutan KPK. Nantinya, jika ingin kembali mendapatkan HP akan dikenai lagi pungutan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2027 seconds (0.1#10.140)