Pukat UGM Sebut Surat Penonaktifan 75 Pegawai KPK Cacat Hukum
Jum'at, 14 Mei 2021 - 05:36 WIB
Lebih lanjut ia menuturkan, sebenarnya DPR menyatakan bahwa dalam UU 19/2019 tidak disebutkan adanya seleksi ulang kepada pegawai KPK. UU tersebut bermaksud hanya ingin mengalih statuskan pegawai menjadi ASN. Seharusnya yang terjadi bukan seleksi ulang, dan bukan tes ulang karena pegawai tersebut saat masuk KPK sudah melalui tahap seleksi, dan sudah melalui tahap pendidikan.
"Karena itu menurut saya TWK dirancang menyaring nama-nama untuk diincar oleh pihak tertentu karena telah banyak melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi yang mengancam kepentingan banyak pihak terutama koruptor dan istitusi-institusi lain," katanya.
Selanjutnya, kata Zaenur, putusan MK nomor 70/2019 juga menggariskan bahwa alih status tidak boleh merugikan pegawai karena dedikasi dan kontribusi pegawai dalam pemberantasan korupsi tidak perlu dipertanyakan. Sehingga TWK bertentangan dengan UU KPK dan putusan MK.
"Ini tindakan kesewenang-wenangan oleh pimpinan KPK, khususnya ketua KPK karena kita tahu nama tersebut punya catatan masa lalu, yakni bergesekan dengan ketua KPK saat ini," katanya.
"Pernah bertemu dengan yang berperkara sehingga dijatuhi pelanggaran etik, kemudian naik helikopter dijatuhi juga pelanggaran etik. Sehingga ada keinginan untuk menyingkirkan pegawai ini, yang juga keinginan tersebut menjadi-jadi ketua KPK," kata Zaenur.
(abd)
tulis komentar anda