Berkelit Nonaktifkan 75 Pegawainya, KPK: Cuma Diminta Serahkan Tanggung Jawab
Selasa, 11 Mei 2021 - 20:38 WIB
loading...
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya tidak menonaktifkan 75 pegawai KPK melainkan meminta mereka menyerahkan tugas dan tanggung jawab sementara. Foto/antara
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengakui telah menyerahkan secara resmi surat keputusan tentang hasil tes wawasan kebangsaan kepada 75 pegawai KPK yang tak lolos .
"Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021).
Baca juga: Alissa Wahid: Zalim! Tes Wawasan Kebangsaan KPK Mbelgedes
Menurut Ali, pegawai yang tidak lolos tes hanya diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sampai ada keputusan lebih lanjut.
Hal tersebut, sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh Pimpinan, Dewan Pengawas dan Pejabat Struktural. "Pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk," ungkapnya.
"Penyerahan tugas ini dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan," imbuhnya.
Baca juga: Novel Baswedan dkk Dinonaktifkan, Febri Diansyah: Innalillahi....
"Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021).
Baca juga: Alissa Wahid: Zalim! Tes Wawasan Kebangsaan KPK Mbelgedes
Menurut Ali, pegawai yang tidak lolos tes hanya diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sampai ada keputusan lebih lanjut.
Hal tersebut, sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh Pimpinan, Dewan Pengawas dan Pejabat Struktural. "Pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk," ungkapnya.
"Penyerahan tugas ini dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan," imbuhnya.
Baca juga: Novel Baswedan dkk Dinonaktifkan, Febri Diansyah: Innalillahi....
Lihat Juga :