Kasus Pungli Rutan, Sekjen KPK Dihadirkan Jadi Saksi di Persidangan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sidang kasus dugaan pungutan liar (pungli) rumah tahanan (Rutan) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar. Hari ini, Jaksa akan menghadirkan Sekretaris Jenderal (KPK), Cahya Hardianto Harefa sebagai saksi di ruang sidang.
"Memulai pembuktian surat dakwaan Tim Jaksa dalam persidangan Terdakwa Achmad Fauzi (Kepala Cabang Rutan KPK) dkk, hari ini (26/8), Kami Tim Jaksa akan menghadirkan saksi-saksi di antaranya, Cahya Hardianto Harefa," ujar Jaksa KPK Tonny Indra melalui keterangan tertulisnya, Senin (26/8/2024).
Selain itu, Jaksa juga akan menghadirkan enam saksi lainnya, yakni Yonathan Demme Tangdilintin, Abdul Jalil Marzuki, Zuraida Retno Pamungkas, Tri Agus Saputra, Achmad Muniri, dan Komang Krismawati.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 Terdakwa kasus pungutan liar (pungli) pada rumah tahanan (Rutan) KPK memeras tahanan sebesar Rp6.387.150.000 (Rp6,3 miliar).
"Para Terdakwa selaku Petugas Rutan KPK telah menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangannya terkait dengan penerimaan, penempatan, dan pengeluaran tahanan serta memonitor keamanan dan tata tertib tahanan selama berada di dalam tahanan," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 1 Agustus 2024.
"Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang yaitu para tahanan Rutan KPK antara lain Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Azis Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas’ud, Dono Purwoko dan Rahmat Effendi untuk memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp6.387.150.000,00" sambungnya.
Adapun para Tersakwa adalah, Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (AF); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki (HK); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018, Deden Rochendi (DR); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan, Sopian Hadi (SH).
Selanjutnya, PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021, Ristana (RT); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Agung Nugroho (AN); dan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Eri Angga Permana (EAP).
Kemudian, Petugas Cabang Rutan KPK, Muhamad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR).
"Memulai pembuktian surat dakwaan Tim Jaksa dalam persidangan Terdakwa Achmad Fauzi (Kepala Cabang Rutan KPK) dkk, hari ini (26/8), Kami Tim Jaksa akan menghadirkan saksi-saksi di antaranya, Cahya Hardianto Harefa," ujar Jaksa KPK Tonny Indra melalui keterangan tertulisnya, Senin (26/8/2024).
Baca Juga
Selain itu, Jaksa juga akan menghadirkan enam saksi lainnya, yakni Yonathan Demme Tangdilintin, Abdul Jalil Marzuki, Zuraida Retno Pamungkas, Tri Agus Saputra, Achmad Muniri, dan Komang Krismawati.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 Terdakwa kasus pungutan liar (pungli) pada rumah tahanan (Rutan) KPK memeras tahanan sebesar Rp6.387.150.000 (Rp6,3 miliar).
"Para Terdakwa selaku Petugas Rutan KPK telah menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangannya terkait dengan penerimaan, penempatan, dan pengeluaran tahanan serta memonitor keamanan dan tata tertib tahanan selama berada di dalam tahanan," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 1 Agustus 2024.
"Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang yaitu para tahanan Rutan KPK antara lain Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Azis Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas’ud, Dono Purwoko dan Rahmat Effendi untuk memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp6.387.150.000,00" sambungnya.
Adapun para Tersakwa adalah, Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (AF); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki (HK); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018, Deden Rochendi (DR); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan, Sopian Hadi (SH).
Selanjutnya, PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021, Ristana (RT); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Agung Nugroho (AN); dan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Eri Angga Permana (EAP).
Kemudian, Petugas Cabang Rutan KPK, Muhamad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR).