Ini Tanggapan Pimpinan KPK soal SK Pemecatan 75 Pegawai yang Beredar
Minggu, 09 Mei 2021 - 14:41 WIB
loading...
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Kemenpan dan BKN. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengklaim terus memperjuangkan hak 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Demikian diungkapkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menanggapi beredarnya potongan Surat Keputusan (SK) pembebastugasan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK dalam rangka alih status menjadi ASN. Potongan surat yang beredar tersebut, telah ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri, meskipun tanpa disertai tanggal penetapannya dan cap kedinasan KPK.
"Kami berterimakasih atas perhatian dan dukungan segenap pihak terhadap proses alih status pegawai KPK ke ASN ini. Kami akan melakukan dan memperjuangkan hak pegawai secara prosedural hukum dan untuk itu kami akan terbuka untuk menyampaikan dan menerima segala masukan dari masyarakat," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Minggu (9/5/2021).
Baca juga: Begini Tahapan Tes Pengalihan Status Pegawai KPK Menjadi ASN
Lebih lanjut, Ghufron menjelaskan, KPK sejak awal memang telah mengumumkan adanya 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan dalam rangka alih status menjadi ASN. Namun, hingga saat ini, KPK belum mengambil keputusan untuk memecat 75 pegawai tersebut.
"Sampai saat ini kami hanya mengumumkan hasil TWK, dan tidak ada pemecatan kepada seorangpun pegawai KPK," tekannya.
Soal kelanjutan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK, kata Ghufron, pihaknya sudah pernah menyampaikan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kemenpan RB dan BKN. Hal itu dilakukan sebagai langkah administratif lanjutan untuk para pegawai yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat hasil TWK.
Demikian diungkapkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menanggapi beredarnya potongan Surat Keputusan (SK) pembebastugasan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK dalam rangka alih status menjadi ASN. Potongan surat yang beredar tersebut, telah ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri, meskipun tanpa disertai tanggal penetapannya dan cap kedinasan KPK.
"Kami berterimakasih atas perhatian dan dukungan segenap pihak terhadap proses alih status pegawai KPK ke ASN ini. Kami akan melakukan dan memperjuangkan hak pegawai secara prosedural hukum dan untuk itu kami akan terbuka untuk menyampaikan dan menerima segala masukan dari masyarakat," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Minggu (9/5/2021).
Baca juga: Begini Tahapan Tes Pengalihan Status Pegawai KPK Menjadi ASN
Lebih lanjut, Ghufron menjelaskan, KPK sejak awal memang telah mengumumkan adanya 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan dalam rangka alih status menjadi ASN. Namun, hingga saat ini, KPK belum mengambil keputusan untuk memecat 75 pegawai tersebut.
"Sampai saat ini kami hanya mengumumkan hasil TWK, dan tidak ada pemecatan kepada seorangpun pegawai KPK," tekannya.
Soal kelanjutan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK, kata Ghufron, pihaknya sudah pernah menyampaikan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kemenpan RB dan BKN. Hal itu dilakukan sebagai langkah administratif lanjutan untuk para pegawai yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat hasil TWK.
Lihat Juga :