Suap Bansos Covid-19, Pegawai Kemensos Akui Kerap Diajak Karaoke Terdakwa

Senin, 03 Mei 2021 - 14:47 WIB
"Saya tidak ingat pastinya, tapi seingat saya empat kali (karaoke bareng Harry Sidabukke). Cuma Harry (yang mengajak karaoke)," ungkapnya.

Dalam sidang ini, Robin mengaku pernah menerima uang sekitar Rp86 juta dari Matheus Joko selaku atasannya. Uang diberikan secara bertahap dengan nominal tertinggi Rp35 juta per satu kali transaksi. Selain itu, kata Robin, tim teknis bansos Covid-19 lainnya juga menerima uang makan, minum, serta rokok dari Harry. "Uang lelah," singkatnya.

Ia berdalih tidak mengetahui asal-usul uang tersebut. Namun demikian, dalam surat dakwaan jaksa, Matheus disebut menerima uang fee operasional sebesar Rp100 juta dari Harry Sidabukke di Club Raia yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca juga: Sidang Juliari Akan Dihadiri Pejabat Kemensos yang Diduga Terima Aliran Suap Bansos

Uang tersebut diberikan berkaitan dengan penunjukan PT Mandala Hamonangan Sude dan PT Pertani, sebagai perusahaan yang akan jadi penyedia paket bansos Covid-19 berupa sembako.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!