Sidang Juliari Akan Dihadiri Pejabat Kemensos yang Diduga Terima Aliran Suap Bansos
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang lanjutan untuk terdakwa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, hari ini. Agenda persidangan kali ini yaitu pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saksi-saksinya ada lima. Rosehan Ansyari, Rizki Maulana, Robin Saputra; Iskandar Zulkarnain, dan Firmansyah," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (28/4/2021).
Sebelumnya, mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 (Rp32 miliar) dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19. Uang itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19.
Selain Juliari Batubara, sejumlah pejabat Kemensos disebut-sebut juga turut kecipratan uang panas proyek bansos corona. Sejumlah pejabat Kemensos yang diduga turut menerima aliran uang panas proyek bansos corona ini yaitu, Sekjen Kemensos Hartono Laras; Dirjen Linjamsos Kemensos, Pepen Nazaruddin.
Kemudian, Plt Direktur PSKBS Kemensos, Adi Wahyono; PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso; Kepala Biro Kepegawaian (Karopeg) Kemensos, Amin Raharjo; Kasubagpeg Sesdirjen Linjamsos Kemensos sekaligus anggota tim teknis bansos sembako, Rizki Maulana.
Selanjutnya, Staf Subbag Tata Laksana Keuangan Bagian Keuangan Sesdirjen Linjamsos, Robin Saputra; Iskandar; Firmansyah; Yoki; Kepala Subdit Pencegahan Kemensos, Rosehan Ansyari atau Reihan.
Berikut rincian aliran uang dugaan suap proyek bansos corona yang dinikmati pejabat Kemensos :
1. Hartono sebesar Rp200 juta;
2. Pepen Nazaruddin sebesar Rp1 miliar;
3. Adi Wahyono sebesar Rp1 miliar;
4. Matheus Joko Santoso sebesar Rp1 miliar;
5. Amin Raharjo sebesar Rp150 juta;
6. Rizki Maulana sebesar Rp175 juta;
7. Robin Saputra sebesar Rp200 juta;
8. Iskandar sebesar Rp175 juta;
9. Firmansyah sebesar Rp175 juta;
10. Yoki sebesar Rp175 juta;
11. Rosehan Ansyari atau Reihan sebesar Rp150 juta.
Lihat Juga: Cegah Yasonna ke Luar Negeri, KPK: Keberadaannya di Indonesia Dibutuhkan untuk Penyidikan
"Saksi-saksinya ada lima. Rosehan Ansyari, Rizki Maulana, Robin Saputra; Iskandar Zulkarnain, dan Firmansyah," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (28/4/2021).
Sebelumnya, mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 (Rp32 miliar) dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19. Uang itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19.
Selain Juliari Batubara, sejumlah pejabat Kemensos disebut-sebut juga turut kecipratan uang panas proyek bansos corona. Sejumlah pejabat Kemensos yang diduga turut menerima aliran uang panas proyek bansos corona ini yaitu, Sekjen Kemensos Hartono Laras; Dirjen Linjamsos Kemensos, Pepen Nazaruddin.
Kemudian, Plt Direktur PSKBS Kemensos, Adi Wahyono; PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso; Kepala Biro Kepegawaian (Karopeg) Kemensos, Amin Raharjo; Kasubagpeg Sesdirjen Linjamsos Kemensos sekaligus anggota tim teknis bansos sembako, Rizki Maulana.
Selanjutnya, Staf Subbag Tata Laksana Keuangan Bagian Keuangan Sesdirjen Linjamsos, Robin Saputra; Iskandar; Firmansyah; Yoki; Kepala Subdit Pencegahan Kemensos, Rosehan Ansyari atau Reihan.
Berikut rincian aliran uang dugaan suap proyek bansos corona yang dinikmati pejabat Kemensos :
1. Hartono sebesar Rp200 juta;
2. Pepen Nazaruddin sebesar Rp1 miliar;
3. Adi Wahyono sebesar Rp1 miliar;
4. Matheus Joko Santoso sebesar Rp1 miliar;
5. Amin Raharjo sebesar Rp150 juta;
6. Rizki Maulana sebesar Rp175 juta;
7. Robin Saputra sebesar Rp200 juta;
8. Iskandar sebesar Rp175 juta;
9. Firmansyah sebesar Rp175 juta;
10. Yoki sebesar Rp175 juta;
11. Rosehan Ansyari atau Reihan sebesar Rp150 juta.
Lihat Juga: Cegah Yasonna ke Luar Negeri, KPK: Keberadaannya di Indonesia Dibutuhkan untuk Penyidikan
(maf)