Sidang Juliari Akan Dihadiri Pejabat Kemensos yang Diduga Terima Aliran Suap Bansos
Rabu, 28 April 2021 - 10:54 WIB
loading...
Pengadaan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang lanjutan untuk terdakwa mantan Mensos Juliari Peter Batubara, hari ini. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengadaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang lanjutan untuk terdakwa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, hari ini. Agenda persidangan kali ini yaitu pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Kasus Bansos, Jaksa Tuntut Penyuap Juliari Batubara 4 Tahun Penjara
Tim Jaksa berencana menghadirkan lima saksi yang merupakan anggota tim teknis bansos di Kemensos, pada persidangan hari ini. Kelimanya yakni, Rosehan Ansyari; Rizki Maulana; Robin Saputra; Iskandar Zulkarnain; dan Firmansyah. Dalam dakwaan Juliari, kelimanya disebut turut sebagai pihak yang diduga kecipratan uang panas proyek bansos corona (Covid-19).
Baca juga: Sidang Kasus Bansos, Saksi Kemukakan Manfaat Bansos di Tengah Pandemi
"Saksi-saksinya ada lima. Rosehan Ansyari, Rizki Maulana, Robin Saputra; Iskandar Zulkarnain, dan Firmansyah," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (28/4/2021).
Sebelumnya, mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 (Rp32 miliar) dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19. Uang itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19.
Selain Juliari Batubara, sejumlah pejabat Kemensos disebut-sebut juga turut kecipratan uang panas proyek bansos corona. Sejumlah pejabat Kemensos yang diduga turut menerima aliran uang panas proyek bansos corona ini yaitu, Sekjen Kemensos Hartono Laras; Dirjen Linjamsos Kemensos, Pepen Nazaruddin.
Baca juga: Kasus Bansos, Jaksa Tuntut Penyuap Juliari Batubara 4 Tahun Penjara
Tim Jaksa berencana menghadirkan lima saksi yang merupakan anggota tim teknis bansos di Kemensos, pada persidangan hari ini. Kelimanya yakni, Rosehan Ansyari; Rizki Maulana; Robin Saputra; Iskandar Zulkarnain; dan Firmansyah. Dalam dakwaan Juliari, kelimanya disebut turut sebagai pihak yang diduga kecipratan uang panas proyek bansos corona (Covid-19).
Baca juga: Sidang Kasus Bansos, Saksi Kemukakan Manfaat Bansos di Tengah Pandemi
"Saksi-saksinya ada lima. Rosehan Ansyari, Rizki Maulana, Robin Saputra; Iskandar Zulkarnain, dan Firmansyah," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (28/4/2021).
Sebelumnya, mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 (Rp32 miliar) dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19. Uang itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19.
Selain Juliari Batubara, sejumlah pejabat Kemensos disebut-sebut juga turut kecipratan uang panas proyek bansos corona. Sejumlah pejabat Kemensos yang diduga turut menerima aliran uang panas proyek bansos corona ini yaitu, Sekjen Kemensos Hartono Laras; Dirjen Linjamsos Kemensos, Pepen Nazaruddin.
Lihat Juga :