Suap Bansos Covid-19, Pegawai Kemensos Akui Kerap Diajak Karaoke Terdakwa

Senin, 03 Mei 2021 - 14:47 WIB
Sekadar informasi, Matheus Joko Santoso didakwa turut serta atau bersama-sama dengan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan PPK Kemensos, Adi Wahyono, menerima suap Rp32 miliar dari pengusaha penyedia paket sembako untuk penanganan Bansos Covid-19.

Puluhan miliar uang dugaan suap untuk itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.

aAdapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar. Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar. Lantas, sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!