Matheus Joko Santoso Anak Buah Eks Mensos Juliari Divonis 9 Tahun Penjara
Rabu, 01 September 2021 - 22:14 WIB
loading...
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara terhadap mantan PPK pada Kemensos, Matheus Joko Santoso. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara terhadap mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso. Mantan anak buah Juliari Peter Batubara itu juga didenda Rp450 juta subsidair enam bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan bahwa Matheus Joko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Matheus Joko terbukti menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.
"Mengadili, menyatakan Tedakwa Matheus Joko Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut pada dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan pidana denda Rp 450 juta subsidair enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, M Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (1/9/2021), malam. Baca juga: Kasus Suap Bansos Covid-19, Eks Pejabat Kemensos Matheus Dituntut 8 Tahun Penjara
Selain pidana pokok, Matheus Joko Santoso juga dijatuhkan hukuman tambahan yakni, berupa kewajiban untuk membuat uang pengganti sebesar Rp 1.560.000.000. Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan satu tahun dan enam bulan penjara.
Dalam menjatuhkan hukuman pidana, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan Matheus Joko Santoso yang merupakan mantan anak buah Mensos Juliari Peter Batubara tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. "Perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana non alam yaitu wabah Covid-19," imbuhnya. Baca juga: Eks Anak Buah Juliari Divonis 7 Tahun Penjara Terkait Korupsi Bansos COVID-19
Majelis hakim menyatakan bahwa Matheus Joko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Matheus Joko terbukti menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.
"Mengadili, menyatakan Tedakwa Matheus Joko Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut pada dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan pidana denda Rp 450 juta subsidair enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, M Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (1/9/2021), malam. Baca juga: Kasus Suap Bansos Covid-19, Eks Pejabat Kemensos Matheus Dituntut 8 Tahun Penjara
Selain pidana pokok, Matheus Joko Santoso juga dijatuhkan hukuman tambahan yakni, berupa kewajiban untuk membuat uang pengganti sebesar Rp 1.560.000.000. Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan satu tahun dan enam bulan penjara.
Dalam menjatuhkan hukuman pidana, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan Matheus Joko Santoso yang merupakan mantan anak buah Mensos Juliari Peter Batubara tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. "Perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana non alam yaitu wabah Covid-19," imbuhnya. Baca juga: Eks Anak Buah Juliari Divonis 7 Tahun Penjara Terkait Korupsi Bansos COVID-19
Lihat Juga :