Tak Miliki Dokumen Perjalanan, Wajib Karantina Mandiri 5 x 24 Jam

Selasa, 20 April 2021 - 10:10 WIB
Dokumen yang dipersyaratkan adalah dokumen administrasi perjalanan tertentu atau surat izin yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah dengan tanda tangan basah/identitas diri calon pelaku perjalanan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal mengatakan, aturan ini diberlakukan untuk mengantisipasi masyarakat yang nekat mudik tanpa dokumen yang dipersyaratkan.

"Kan bisa saja lolos dari daerah keberangkatan. Nah maksudnya jika tetap nekat, maka di tempat tujuan akan dikarantina dengan biaya sendiri," katanya saat dihubungi, Selasa (20/4/2021).

Ditanyakan apakah kewajiban untuk karantina mandiri juga diberlakukan bagi pelaku perjalanan yang lengkap dokumen administrasinya, dia mengatakan hal ini daerah yang mengatur.

Baca juga: Diperpanjang 2 Minggu, PPKM Mikro Diperluas ke Lima Provinsi Ini

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!