Kubu Roy Suryo: Saksi Ahli Polda Metro Jaya Tidak Paham UU ITE
Rabu, 15 Juli 2026 - 16:35 WIB
loading...
Kubu Roy Suryo menyebut saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Roy Suryo pada Rabu (15/7/2026) tidak paham UU ITE. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Kubu Roy Suryo menyebut saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan Polda Metro Jaya pada sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Roy Suryo pada Rabu (15/7/2026) ini tidak paham UU ITE. Khususnya soal bukti dokumen elektronik.
"Ketika saya mendengar keterangan ahli yang dihadirkan Termohon, keterangannya tadi mohon maaf, definisi pasal 5 ayat 1 dia tadi tidak bisa menerangkan dokumen elektronik itu apa, padahal jelas banget disitu kalau ahli hukum harus bisa minimal membaca itu pasal 5 ayat 1 di UU ITE," ujar pakar telematika Roy Suryo pada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Baca juga: Giliran Polda Metro Ajukan Bukti dan Ahli di Sidang Praperadilan Roy Suryo
Menurutnya, dia merupakan salah satu orang yang ikut membuat naskah akademik tentang UU ITE dahulu sebelum disahkan tahun 2008 silam sehingga sangat memahaminya. Sebagai seorang ahli hukum, minimal dia seharusnya membaca tentang pasal 5 ayat 1 UU ITE, khususnya soal bukti dokumen elektronik.
"Ketika saya mendengar keterangan ahli yang dihadirkan Termohon, keterangannya tadi mohon maaf, definisi pasal 5 ayat 1 dia tadi tidak bisa menerangkan dokumen elektronik itu apa, padahal jelas banget disitu kalau ahli hukum harus bisa minimal membaca itu pasal 5 ayat 1 di UU ITE," ujar pakar telematika Roy Suryo pada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Baca juga: Giliran Polda Metro Ajukan Bukti dan Ahli di Sidang Praperadilan Roy Suryo
Menurutnya, dia merupakan salah satu orang yang ikut membuat naskah akademik tentang UU ITE dahulu sebelum disahkan tahun 2008 silam sehingga sangat memahaminya. Sebagai seorang ahli hukum, minimal dia seharusnya membaca tentang pasal 5 ayat 1 UU ITE, khususnya soal bukti dokumen elektronik.
Lihat Juga :